Menurut dia, pemerintah sudah punya senjata ampuh untuk membuat seniman atau perajin ondel-ondel berdaya. Dia mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.
Perda itu juga sudah diatur teknisnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Davi mengatakan seharusnya aturan dalam perda dan pergub itu dijalankan.
Dia mengambil satu contoh Pasal 11 Perda Nomor 4. Salah satu ayatnya berbunyi, "Memanfaatkan ruang publik, hotel, tempat perbelanjaan, kantor pemerintahan, gedung kesenian, gedung sekolah dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian Betawi".
"Andaikan semua hotel saja ya, di Jakarta, itu diwajibkan pajang sepasang ondel-ondel di lobi mereka. Perajin ondel-ondel malah kerepotan," ujar Davi.
Namun Davi yakin, perajin ondel-ondel siap dan mampu memenuhi kebutuhan semua hotel di Jakarta. Dia meyakini hal ini bisa membuat pengamen ondel-ondel berkurang. Perajin ondel-ondel bisa menjual karya mereka ke hotel-hotel itu.
Menurut Davi, selama ini perajin ondel-ondel kerap menawarkan karya mereka ke berbagai pihak seperti hotel dan pusat perbelanjaan. Namun tawaran itu tidak pernah ditanggapi.
"Karena tidak diwajibkan. Coba kalau diwajibkan, bukan seniman yang mencari mereka tapi sebaliknya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.