Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendi Bantah Rencanakan Pembunuhan Istri dan Kedua Anak Tirinya di Tangerang

Kompas.com - 09/07/2018, 20:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Muhtar Effendi alias Pendi (62) melalui kuasa hukumnya, Bachtiar menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan istri dan kedua anak tirinya di Tangerang, Senin (9/7/2018).

Usai membacakan pledoi, Bachtiar menegaskan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa.

"Yang jelas kami dari tim penasehat hukum, kami sudah komitmen dari awal bahwa dari pemeriksaan kepolisian sampai rekonstruksi, itu sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Pendi bukanlah suatu perbuatan direncanakan seperti tuntutan Jaksa. Kami tetap merasa itu masuk pasal 338 KUHP dengan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bachtiar saat ditemui Kompas.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Jupri, menuntut Pendi 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dalam pembelaannya, Bachtiar merasa pasal 340 KUHP tersebut cacat hukum karena ia merasa tindakan pembunuhan yang dilakukan Pendi tidak pernah direncanakan.

Baca juga: Pendi, Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Dituntut 20 Tahun

"Dalam kronologi awal itu, sebenarnya karena emosi atau emosional yang memuncak. Klien kami gelap mata dan dia langsung spontanitas membunuh," tambahnya.

Ia menyatakan bahwa pisau yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban berada jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu membuktikan bahwa pembunuhan tersebut tidak pernah direncanakan sebelumnya.

"Pisau yang digunakan untuk membunuh itu sendiri itu di dalam tas. Tas yang diletakkan di ruangan gudang, di sebelah kamar, jauh dari tempat kejadian. Pada saat Pendi melakukan pembunuhan terhadap istrinya, artinya dia merasa harga dirinya diinjak dan enggak dihargai sebagai suami," tutur Bachtiar.

Baca juga: Pendi Lebih Banyak Diam Usai Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Tangerang

Dalam kasus ini, Pendi membunuh istrinya, Emah (40), beserta kedua anak tirinya, yakni Tiara (11) dan Nova (21), di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang, pada Senin (12/2/2018).

Pembunuhan dilakukan karena ia menolak permintaan Emah untuk membayar cicilan pembelian mobil yang dilakukan sang istri.

Sidang lanjutan dari kasus ini tentang vonis hakim akan digelar dua pekan mendatang yaitu Senin (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com