Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Dugaan Malapraktik di Kedoya Akan Ajukan Gugatan Perdata

Kompas.com - 10/07/2018, 23:06 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan pasien Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta, yaitu S akan menggugat secara perdata rumah sakit itu terkait dengan dugaan malapraktik tahun 2015. , mengatakan rencana gugatan itu terkait kasus dugaan malapraktik tahun 2015.

"Jadi kami sudah bertemu manajemen rumah sakit. Tidak ada titik temu. Rumah sakit mengakui ada kesalahan dari dokter tapi seolah-olah menyalahkan dokternya. Kami akan lari ke gugatan perdata segera," kata hukum S, Hotman Paris Hutapea, di RS Grha Kedoya, Selasa (10/7/2018).

Hotman menyatakan bahwa seharusnya pihak RS juga ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Sesuai pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri tapi juga perbuatan orang yang bekerja pada dirinya. Saat korban masuk RS, semua biaya operasi kan juga masuk ke RS," kata Hotman.

Baca juga: Korban Malapraktik Sebut Dokter di Kedoya Juga Operasi Usus Buntu Tanpa Persetujuannya

 S diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani operasi kista tahun 2015.

Ia mendatangi dokter internis di Rumah Sakit Grha Kedoya pada tanggal 20 April 2015 karena merasakan sakit di bagian perut setelah melakukan olahraga Muay Thai.

Oleh dokter internis ia disuruh melakukan tes USG (ultrasonography). Dari hasil tes USG, ditemukan indikasi kista di perutnya sehingga ia direkomendasikan ke dokter kandungan berinisial HS.

Pada tanggal 21 April 2015, dia menjalani operasi pengangkatan kista dalam keadaan bius total.

Empat hari kemudian pada tanggal 24 April 2015, ia baru mengetahui bahwa HS telah mengangkat dua indung telurnya karena sang dokter dilema ada kemungkinan kanker pada indung telurnya.

Wakil Direktur RS Grha Kedoya dokter Hiskia Satrio Cahyadi saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa S.

"Dalam hal ini yang menentukan adalah majelis kehormatan profesi terhadap tindakan dokter tersebut. Mari kita hormati itu. Kami tidak bisa memberikan statement secara teknis," kata Hiskia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com