JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditanya tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bisa membatalkan perombakan jabatan.
Anies tidak mau berandai-andai perombakan yang dia lakukan akan dibatalkan KASN.
"Enggak usah jika-jika. Anda lihat 5 tahun terakhir coba, lihat track record-nya bagaimana, bandingkan," ujar Anies di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).
Baca juga: Komisi ASN: Jika Terbukti Salahi Prosedur, Pelantikan Pejabat DKI Bisa Batal
Perombakan lima tahun terakhir artinya terjadi pada masa pemerintahan Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat.
Pada masa itu, Basuki atau Ahok menyebut perombakan ala dirinya bagaikan permainan ular tangga.
Artinya PNS yang memiliki jabatan tinggi bisa saja diturunkan jadi staf. PNS muda bisa secara bertahap mengikuti tes jabatan.
Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Diselidiki Komisi ASN, Ini 4 Pembelaan Anies
Anies pun meminta masalah rotasi pejabat tidak dipanas-panasi. KASN juga diminta tidak memperkeruh keadaan.
"KASN juga enggak usah panas-panasi, mau kenceng-kencengan?" kata Anies.
Perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke KASN.
Baca juga: Ketua Komisi ASN Sudah Panggil Gubernur DKI Terkait Pencopotan Sejumlah Pejabat
Atas laporan ini, KASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Terkait hal ini, Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, pihaknya memiliki wewenang membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik pergantian pejabat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.