JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tambahan untuk oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kelurahan Gandaria Utara berinisial A yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga menunggu arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno.
Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan, Anies dan Sandiaga berwenang memperberat sanksi A.
"Iya, menunggu arahan. Itu (sanksi tambahan) tergantung pimpinan," ujar Sjamsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Sandiaga Pikirkan Sanksi Tambahan untuk Oknum Kelurahan yang Pungli
Berdasarkan keputusan Camat Kebayoran Baru Nomor 24 Tahun 2018 per 23 Juli kemarin, A disanksi tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu tahun.
Sanksi untuk A mengacu pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihak kecamatan memberikan saksi tersebut setelah A diperiksa.
Baca juga: Sandiaga Pikirkan Sanksi Tambahan untuk Oknum Kelurahan yang Pungli
Hasil pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya laporkan kepada camat selaku kepala SKPD untuk membuat hukuman disiplin berdasarkan BAP saya, disesuaikan dengan PP 53 itu. Kemudian kami merekomendasikan kepada pimpinan, kepada tingkat kota maupun provinsi, itu monggo (jika ada sanksi tambahan)," kata Sjamsul.
Wagub Sandiaga sebelumnya menilai sanksi untuk A terlalu ringan. Dia sedang memikirkan sanksi tambahan untuk oknum tersebut.
Baca juga: Sandiaga: Oknum yang Pungli Sudah Merusak Nama Baik Satu Kecamatan
"Karena mungkin sanksi yang diberikan kepada dia adalah sanksi maksimal yang sesuai di Undang-Undang ASN dan di Pemprov DKI. Jadi kami coba cari, mungkin sanksi lain karena kami ingin beri efek jera," ujar Sandiaga, Selasa (24/7/2018).
Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum kelurahan.
Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah. Awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
Baca juga: Terungkapnya Praktik Pungli di Kelurahan Gandaria Utara
Setelah itu, oknum dari kelurahan berinisial A itu juga terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat. Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun, sertifikatnya tidak kunjung selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.