JAKARTA, KOMPAS.com — Organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membekukan dan menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.
"Setelah konsultasi dengan klien kami, kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," ujar kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Yang mulia, kami mengajukan pikir-pikir, 1-2 hari," kata jaksa Heri Jerman.
Baca juga: Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang, Pimpinan JAD Angkat Satu Jari Sambil Tersenyum
Seusai persidangan, Asludin mengaku hanya mengikuti keinginan kliennya, pimpinan JAD Zainal Anshori, yang tidak ingin mengajukan banding. Meskipun tidak mengajukan banding, kata Asludin, bukan berarti kliennya itu menyetujui putusan majelis hakim.
"Bukan masalah setuju atau tidak setuju, mungkin dia (Zainal Anshori) beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Jadi, karena itu beliau menyatakan, 'Ya kita biarkan aja.' Karena itu, saya mewakili JAD, menyatakan tidak mengajukan banding," kata Asludin.
Adapun majelis hakim memutuskan untuk membekukan JAD dan menyatakannya sebagai organisasi atau korporasi terlarang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili Zainal.
Baca juga: Hakim: JAD Menimbulkan Keresahan dan Ketakutan di Masyarakat
Majelis hakim menyatakan, JAD telah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu didasarkan pada tindak terorisme yang dilakukan pimpinannya, Zainal Anshori, dan anggota-anggota JAD lainnya, yang telah diputuskan di pengadilan.
Adapun putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.