Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN: Mutasi Kepala BKD DKI Jadi Wali Kota Jakut Langgar Aturan

Kompas.com - 31/07/2018, 16:31 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar aturan saat memutasi Syamsuddin Lologau dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) pada 5 Juli ini.

Pasalnya, Syamsuddin baru enam bulan menjabat Kepala BKD saat dimutasi jadi Wali Kota Jakarta Utara. Berdasarkan aturan yang ada, seorang pejabat baru boleh dimutasi setelah minimal menjabat dua tahun.

"Bekas Karo Kepegawaian yang jadi Wali Kota kan belum enam bulan, kan baru boleh dimutasi kalau sudah dua tahun," kata Made saat dihubungi, Selasa (31/7/2018).

Baca juga: Komisi ASN Minta Anies Kembalikan Para Pejabat yang Dicopot

Made mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 190 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pejabat baru bisa dimutasi setelah menjabat paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Karena itu, KASN merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan Syamsuddin sebagai Kepala BKD.

"Dia baru enam bulan, jadi kami enggak bisa terima itu. Jadi rekomendasi ini belum dilaksanakan," ujar Made.

Syamsuddin Lologau diangkat sebagai Kepala BKD pada 11 Januari 2018. Pada 5 Juli 2018, Syamsuddin diangkat sebagai Wali Kota Jakarta Utara menggantikan Husein Murad yang dimutasi sebagai Bupati Kepulauan Seribu.

Baca juga: Buat Siaran Pers, Ketua KASN Bilang Kalau Lewat Surat Dicuekin Pemprov

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com