BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan, pelican crossing di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tidak akan menimbulkan kemacetan karena batas laju kendaraan dalam kota sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 111 tahun 2015.
"Tidak akan bikin macet, karena kota Jakarta tidak membutuhkan kecepatan karena itu sudah diatur kecepatan maksimum 50km/jam," kata Alfred kepada Kompas.com, Selasa (31/07/2018).
Menurut dia, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini tinggal memastikan bahwa sirkulasi lalu lintas berjalan lancar.
Baca juga: Sandiaga Sebut Pelican Crossing di Jalan Thamrin Dievaluasi sampai Maret 2019
"Jadi Jakarta itu tidak ada cerita lagi bahwa orang bawa kendaraan itu harus cepat-cepat, yang perlu itu sirkulasinya dibuat oleh dishub kepolisian lebih mengalir," kata dia.
Alfred menambahkan, adanya pelican crossing justru akan mewujudkan tertib lalu lintas bagi pengendara serta lebih menghargai pejalan kaki.
"Jadi tidak ada alasan pelican cross ini membuat kemacetan, malah di sinilah letaknya pelican crossing akan ada toleransi dengan pengendara karena bisa menahan emosi masyarakat Jakarta yang jarang menemukan pelican crossing," tambah dia.
Jembatan penyeberangan orang (JPO) Bunderan Hotel Indonesia dibongkar karena dianggap menghalangi pemandangan ke arah Patung Selamat Datang yang letaknya di tengah kolam Bundaran HI. Sebagai ganti JPO, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menyediakan pelican crossing di depan Halte Plaza Indonesia untuk warga yang hendak menyeberang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.