JAKARTA, KOMPAS.com - Prostitusi marak terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari mengatakan, dalam tahun ini saja, pihaknya telah mengungkap 3 kasus prostitusi di apartemen itu.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 pekerja seks komersial (PSK) diamankan untuk menjalani pembinaan. Lima PSK diantaranya merupakan anak di bawah umur yang telah melakoni profesi ini lebih kurang 2 tahun.
Baca juga: Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Ada Pelanggan dan PSK Berusia Dini
Para mucikari ditangkap dan akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kemudian bagaimana penindakan hukum untuk pelanggan dan PSK?
Ade mengatakan, hingga kini belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan PSK.
Baca juga: Polisi: Prostitusi Anak Dilakukan di 5 Tower Apartemen Kalibata City
"Seseorang dapat dipidana kalau ada aturan yang mengaturnya. Itu namanya asas legalitas," ujar Ade ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018).
"Faktanya dalam kasus ini yang kami jerat dengan pasal 296 sama 506 (soal mucikari), " ujarnya lagi.
Meski demikian, pihaknya melakukan pembinaan kepada para PSK, baik yang berusia dewasa maupun yang berusia dini dengan mengirimkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).
Baca juga: Sandiaga Sebut Prostitusi Akan Turunkan Harga Unit Kalibata City
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang sanksi yang dikenakan kepada pelanggan prostitusi, Ade tidak menjelaskan secara lugas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.