Ia mengatakan, NRKB pilihan memang dapat diajukan, tetapi permintaan NRKB pilihan tersebut hanya dapat diajukan ke pihak kepolisian melalui bidang registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
"Tidak benar (dealer memungut biaya). Pembayaran nomor polisi sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata dia.
Menurut dia, aturan mengenai tarif pembuatan moror registrasi pilihan tersebut tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penerimaan Bukan Pajak di lingkungan Polri.
Berikut ini daftar harga pembuatan NRKB pilihan menurut PP tersebut per penerbitannya:
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka
Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka
Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)
Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka
Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka