Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 15 Tahun Jadi Otak Kelompok Spesialis Jambret HP di Tangerang

Kompas.com - 09/08/2018, 20:41 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang meringkus 8 orang pelaku spesialis jambret ponsel atau handphone (HP) pada Selasa (7/8/2018) di Periuk, Kota Tangerang.

Kedelapan pelaku yaitu CD, WM, HD, YD, KV, RM, FR dan KR yang mengaku baru satu bulan beraksi.

Salah satu pelaku, yaitu CD diketahui masih berusia 15 tahun. CD merupakan otak pencurian tersebut.

"Setiap berkumpul sama teman-temannya dia selalu mengajak untuk melakukan jambret, terutama HP," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf kepada Kompas.com, Kamis  (9/8/2018).

Baca juga: Waspada, Kelompok Pencuri Bermodus Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan

CD ditangkap saat beraksi bersama WM, HD, dan YG pada Selasa di Jalan Mortir II, Perum Taman Gebang Raya, Periuk, Tangerang. Mereka menjambret dari seorang yang sedang asyik bermain ponsel di jalan bernama Cecep Nugraha.

Mereka beraksi dengan mengendarai dua sepeda motor. Salah satu motor mendekati target korban, pelaku yang duduk di bangku belakang langsung merampas HP Xiomi Redmi 3 milik korban.

"Namun, pelaku CD dan WM terjatuh dari sepeda motornya sehingga WM tertangkap. Sementara CD dan bersama HD dan YD berhasil melarikan diri," katanya.

Baca juga: Jambret Bermodus Abu Rokok Ditangkap Berkat Korban Catat Pelat Nomor Pelaku

Setelah menangkap WM, tiga orang lainnya juga berhasil ditangkap polisi. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan anggota kelompok lainnya yaitu KV, RM, FR, dan KR.

"Untuk pembagian hasil sesuai dengan hasil penjualan HP tersebut. Dijual Rp 700 - Rp 1,5 juta tergantung HP yang didapat," katanya.

Meski dalam waktu singkat, para pelaku telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara. Di antaranya yaitu Jatiuwung (13), Karawaci (2), Neglasari (1), Cipondoh (1), Pasar Kemis (1), Serpong (1) dan Kelapa Dua (1).

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor milik pelaku untuk beraksi. Adapula ponsel yang diamankan yaitu 1 unit Xiaomi Redmi 3 milik korban dan 1 unit Xiami Redmi AM 5 milik pelaku.

Sementara pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman pidana yang dikenakan yaitu 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com