KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang meringkus 8 orang pelaku spesialis jambret ponsel atau handphone (HP) pada Selasa (7/8/2018) di Periuk, Kota Tangerang.
Kedelapan pelaku yaitu CD, WM, HD, YD, KV, RM, FR dan KR yang mengaku baru satu bulan beraksi.
Salah satu pelaku, yaitu CD diketahui masih berusia 15 tahun. CD merupakan otak pencurian tersebut.
"Setiap berkumpul sama teman-temannya dia selalu mengajak untuk melakukan jambret, terutama HP," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf kepada Kompas.com, Kamis (9/8/2018).
Baca juga: Waspada, Kelompok Pencuri Bermodus Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan
CD ditangkap saat beraksi bersama WM, HD, dan YG pada Selasa di Jalan Mortir II, Perum Taman Gebang Raya, Periuk, Tangerang. Mereka menjambret dari seorang yang sedang asyik bermain ponsel di jalan bernama Cecep Nugraha.
Mereka beraksi dengan mengendarai dua sepeda motor. Salah satu motor mendekati target korban, pelaku yang duduk di bangku belakang langsung merampas HP Xiomi Redmi 3 milik korban.
"Namun, pelaku CD dan WM terjatuh dari sepeda motornya sehingga WM tertangkap. Sementara CD dan bersama HD dan YD berhasil melarikan diri," katanya.
Baca juga: Jambret Bermodus Abu Rokok Ditangkap Berkat Korban Catat Pelat Nomor Pelaku
Setelah menangkap WM, tiga orang lainnya juga berhasil ditangkap polisi. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan anggota kelompok lainnya yaitu KV, RM, FR, dan KR.
"Untuk pembagian hasil sesuai dengan hasil penjualan HP tersebut. Dijual Rp 700 - Rp 1,5 juta tergantung HP yang didapat," katanya.
Meski dalam waktu singkat, para pelaku telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara. Di antaranya yaitu Jatiuwung (13), Karawaci (2), Neglasari (1), Cipondoh (1), Pasar Kemis (1), Serpong (1) dan Kelapa Dua (1).
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor milik pelaku untuk beraksi. Adapula ponsel yang diamankan yaitu 1 unit Xiaomi Redmi 3 milik korban dan 1 unit Xiami Redmi AM 5 milik pelaku.
Sementara pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman pidana yang dikenakan yaitu 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.