Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sam Aliano Bantah Jadi Tersangka Atas Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani

Kompas.com - 14/08/2018, 15:32 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Sam Aliano membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.

"Tidak ada begitu. Enggak ada apa-apa (penetapan tersangka atas dirinya). Tidak ada, soalnya kemarin bisa diliat di Kompas atau berita lain, bahwa itu mereka (polisi) bantah ada kabar seperti itu," ujar Sam, saat menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018).

Ia mengatakan, sejauh ini dirinya tak mendapatkan pemberitahuan apapun dari polisi mengenai penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Sam Aliano dan Nikita Mirzani

"Tanya langsung sama Pak Adi (Dirkrimsus) tersangka ada? Mereka membantah ada kabar seperti ini. Jadi, ini yang saya curiga itu hanya dari pihak pengacaranya (Nikita). Dia mungkin sebarkan lewat rilis, jadi yang lain ikut-ikutan. Semua media sama tulisannya (tak ada penetapan tersangka), isinya sama. Mungkin satu media dua media yang lain ikutan (menulis terkait penetapan tersangka)," papar dia.

Sejauh ini, Sam baru dua kali diundang untuk memberi keterangan terkait kasus ini pada bulan Oktober 2017 dan Januari 2018.

"Saya datang ke sini (Polda Metro Jaya) juga karena silaturahim saja. Tidak ada soal kasus-kasus," sebut dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta membantah kabar ditetapkannya Sam Aliano sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Belum, belum ada tersangka. Biasanya, kan, ada penetapan. Nah, ini belum keluar penetapannya (tersangka)," kata Adi, Senin (13/8/2018).

Pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini. Namun, dia belum menerima hasil gelar perkara tersebut.

Hal serupa disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

"Hingga saat ini, penyidik belum menyatakan hal tersebut (Sam Aliano sebagai tersangka)," ujar Argo saat dihubungi, Selasa.

Artis Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan sejumlah pihak, termasuk Sam Aliano ke polisi, atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Senin (9/10/2017).

Baca juga: Baliho Nyapres-nya Dirusak, Sam Aliano Lapor Polisi

Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid, mengatakan, kliennya juga melaporkan pemilik akun Twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo. Menurut Muannas, kedua akun media sosial tersebut telah menyebarkan berita bohong.

Kedua akun tersebut menyebarkan capture unggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo.

Dalam hal ini, Sam turut dilaporkan karena Nikita merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia.

Kerugian yang didapatkan Nikita dari laporan Sam ke KPI adalah Nikita yang dinonaktifkan dalam salah satu acara di stasiun TV swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com