JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Sam Aliano membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
"Tidak ada begitu. Enggak ada apa-apa (penetapan tersangka atas dirinya). Tidak ada, soalnya kemarin bisa diliat di Kompas atau berita lain, bahwa itu mereka (polisi) bantah ada kabar seperti itu," ujar Sam, saat menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018).
Ia mengatakan, sejauh ini dirinya tak mendapatkan pemberitahuan apapun dari polisi mengenai penetapannya sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Sam Aliano dan Nikita Mirzani
"Tanya langsung sama Pak Adi (Dirkrimsus) tersangka ada? Mereka membantah ada kabar seperti ini. Jadi, ini yang saya curiga itu hanya dari pihak pengacaranya (Nikita). Dia mungkin sebarkan lewat rilis, jadi yang lain ikut-ikutan. Semua media sama tulisannya (tak ada penetapan tersangka), isinya sama. Mungkin satu media dua media yang lain ikutan (menulis terkait penetapan tersangka)," papar dia.
Sejauh ini, Sam baru dua kali diundang untuk memberi keterangan terkait kasus ini pada bulan Oktober 2017 dan Januari 2018.
"Saya datang ke sini (Polda Metro Jaya) juga karena silaturahim saja. Tidak ada soal kasus-kasus," sebut dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta membantah kabar ditetapkannya Sam Aliano sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Belum, belum ada tersangka. Biasanya, kan, ada penetapan. Nah, ini belum keluar penetapannya (tersangka)," kata Adi, Senin (13/8/2018).
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini. Namun, dia belum menerima hasil gelar perkara tersebut.
Hal serupa disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Hingga saat ini, penyidik belum menyatakan hal tersebut (Sam Aliano sebagai tersangka)," ujar Argo saat dihubungi, Selasa.
Artis Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan sejumlah pihak, termasuk Sam Aliano ke polisi, atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Senin (9/10/2017).
Baca juga: Baliho Nyapres-nya Dirusak, Sam Aliano Lapor Polisi
Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid, mengatakan, kliennya juga melaporkan pemilik akun Twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo. Menurut Muannas, kedua akun media sosial tersebut telah menyebarkan berita bohong.
Kedua akun tersebut menyebarkan capture unggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo.
Dalam hal ini, Sam turut dilaporkan karena Nikita merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia.
Kerugian yang didapatkan Nikita dari laporan Sam ke KPI adalah Nikita yang dinonaktifkan dalam salah satu acara di stasiun TV swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.