Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Ini Anggotanya...

Kompas.com - 15/08/2018, 14:53 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani 10 Agustus 2018.

Tim ini diketuai Sekretaris Daerah Saefullah dengan wakil ketua Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal.

Baca juga: Gubernur DKI Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum

Sekretarisnya adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dengan Sekretariat Kepala Bidang Air Baku, Air Bersih dan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air Eko Gumelar.

Anggota dari unsur pemerintahan ada Asisten Perekonomian dan Keuangan Franky Mangatas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Subagiyo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Edi Sumantri, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milk Daerah Yurianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Yuli Hartono, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Vera Revina Sari, serta Kepala Biro Perekonomian Sri Haryati.

Dari unsur BUMD, ada Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat dan Direktur Utama PD PAL Jaya Subekti.

Baca juga: Komisi V DPR: RUU SDA Batasi Swastanisasi Air

Selain itu, Gubernur juga memasukkan unsur profesional.

Ada Bambang Harymurti yang merupakan jurnalis senior. Ada juga petinggi media Ahmad Ridwan Dalimunthe.

Nila Ardanie yang merupakan Direktur Amrta Institute juga masuk dalam keanggotaan tim. 

Baca juga: KMMSAJ Ajukan Kontra Memori PK atas PK Swastanisasi Air Kemenkeu

Tiga anggota lainnya dikenal sebagai ahli tata pemerintahan yakni Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Frans Limahelu, Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) Mohammad Mova Al'Afghani, serta Tatak Ujiyati yang kini juga berada di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi.

Kepgub menyebut mereka bekerja selama enam bulan sejak aturan diundangkan.

Adapun tim dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum setelah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Segera Hentikan Swastanisasi Air

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan stop swastanisasi air di Jakarta.

MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Selain itu, swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.

Baca juga: Kemenkeu Diminta Cabut PK atas Putusan MA yang Tolak Swastanisasi Air

MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Pemutusan hubungan kontrak ini belakangan sempat direspon dengan wacana merestrukturisasi kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com