JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 tim tercatat telah terbentuk di Pemprov DKI Jakarta selama 10 bulan ini.
Tim-tim tersebut dibentuk guna percepatan penyelesaian suatu permasalahan tertentu. Berikut 14 tim yang telah terbentuk berdasarkan penelusuran dari jdih.jakarta.go.id:
1. Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)
TGUPP sebenarnya sudah dibentuk sejak era Joko Widodo menjabat gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, TGUPP beranggotakan pegawai negeri sipil (PNS) senior dan beberapa PNS yang tersangkut masalah sehingga terkesan berisi orang-orang "buangan", walaupun Jokowi membantah hal tersebut.
Baca juga: Profesor hingga Mantan Dirjen di Kementerian Kelautan Jadi Anggota TGUPP Bidang Pesisir
Pada pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, TGUPP banyak diisi kalangan profesional.
TGUPP beranggotakan 73 orang dan terdiri dari lima bidang yakni pengelolaan pesisir Jakarta, pembangunan ekonomi dan penataan kota, harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.
TGUPP dipimpin Amin Subekti, mantan Direktur PLN periode 2014-2017.
2. Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah
Kemudian, Anies membentuk Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah (TPKSD). Tim tersebut dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018.
Anies menjelaskan tim itu dibentuk untuk mengawal 60 kegiatan strategis daerah yang telah disusunnya.
"Ini adalah forum untuk memastikan semua kegiatan strategis jalan," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, 19 Juli 2018.
Baca juga: Apa Beda Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah dengan TGUPP?
Dalam pergub juga dijelaskan tim itu bertugas memeprcepat penyelesaian hambatan, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan strategis daerah, serta membuat laporan dan evaluasi untuk gubernur.
Ketika ditanya bedanya dengan TGUPP, Anies menjelaskan, TGUPP bertugas menyinkronisasi program, menyelesaikan masalah yang butuh respon cepat, dan bergerak atas nama gubernur. Sementara itu, TPKSD bertugas menyusun langkah mewujudkan kegiatan strategis.
"Ini adalah forum untuk memastikan semua program strategis jalan," kata dia.
3. Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
BKP Pantura Jakarta dibentuk pada Juni 2018.
Badan ini bertugas mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.
Bedanya dengan TGUPP bidang pengelolaan pesisir Jakarta, BKP Pantura diisi pimpinan SKPD DKI.
Baca juga: Baca Pergub yang Baru, KSTJ Lihat Ada Peluang Reklamasi Dilanjutkan Anies-Sandi
4. Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional
Anggota tim ini terdiri dari unsur kepolisian, tentara, hingga Sekretariat Negara ini bertugas menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan atau acara di Monas serta memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur.
Pembentukan tim ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.