Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, M Taufik Yakin Bawaslu DKI Kabulkan Gugatannya

Kompas.com - 20/08/2018, 14:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik yakin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan mengabulkan gugatannya dalam sidang ajudikasi yang dimulai Selasa (21/8/2018) esok.

Keyakinan Taufik tersebut didasarkan lolosnya sejumlah calon legislatif di daerah lain yang sempat terganjal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Saya membaca ada (eks napi korupsi) di berbagai daerah yang diloloskan juga, kan, oleh Bawaslu, karena menurut teman-teman di daerah lain (Peraturan KPU) ini melanggaar UU," kata Taufik, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Berpegangan PKPU, KPU DKI Siap Hadapi Taufik di Sidang Ajudikasi

Taufik mengatakan, pihaknya yakin Bawaslu DKI Jakarta yang menyelenggarakan sidang ajudikasi dapat bekerja profesional dan mengikuti aturan yang tercantum dalam undang-undang.

Ia mengaku siap menerima segala putusan yang diberikan Bawaslu DKI selama sesuai UU yang berlaku.

"Saya kira acara besok (sidang ajudikasi) menjadi penting buat saya karena kami kepengin bahwa (Bawaslu DKI) hormati UU dan saya meyakini Bawaslu bekerja sesuai dengan UU yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Mediasi antara Taufik dan KPU Buntu, Sengketa Berlanjut ke Sidang Ajudikasi

Sebelumnya, tiga mantan narapidana korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU pada masa pendaftaran bakal caleg.

Ketiganya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.

Baca juga: Taufik Siap jika Mediasi dengan KPU DKI Mentok dan Jalani Ajudikasi

Taufik sebelumnya juga menggugat KPU DKI Jakarta lantaran ia tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Taufik menilai, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini

UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com