JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati memastikan bahwa obat kanker Trastuzumab atau Herceptin tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu didasarkan pada keputusan Menteri Kesehatan terkait formularium nasional.
"Berdasarkan Kepmenkes 856/2017 tentang Formularium Obat Nasional, obat Trastuzumab adalah ditanggung oleh BPJS," ujar Widyawati melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (21/8/2018) malam.
Widyawati menyampaikan, petunjuk penggunaan obat Trastuzumab untuk peserta BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.
"PMK 22/2018 adalah mengatur tentang tata laksana penggunaannya/restriksinya (Trastuzumab)," kata Widyawati.
Baca juga: Stop Jaminan Obat Kanker Trastuzumab, BPJS Kesehatan Akui Harganya Mahal
Penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti, sudah mengetahui kebijakan tersebut.
Juniarti mengaku sudah datang ke rumah sakit untuk meminta penggunaan obat Trastuzumab, pekan lalu. Dia menunjukkan Permenkes Nomor 22 Tahun 2018 yang diundangkan pada 23 Juli lalu untuk meyakinkan pihak rumah sakit bahwa obat Trastuzumab dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut, Juniarti mengaku memenuhi syarat untuk mendapatkan obat Trastuzumab yang dijamin BPJS Kesehatan.
Namun, Juniarti tetap tidak mendapatkan obat tersebut.
"Belum ada sama sekali eksekusi untuk obat (Trastuzumab) tersebut. Sampai kami cek minggu kemarin pun, belum dapat juga. Saya akan kemo ketiga ini, ya, belum ada tanda-tanda mendapatkan obat tersebut," ucap Juniarti.
Baca juga: Obat Kanker Tak Lagi Dijamin, Keluarga Pasien Somasi Jokowi dan Dirut BPJS
Menurut Juniarti, pihak rumah sakit masih takut nantinya BPJS tidak akan menjamin pembayaran obat Trastuzumab.
"Mereka (pihak rumah sakit) hanya bisa mengatakan, 'Kita hanya bisa mengeluarkan obat ini begitu kita mendapatkan jaminan dari BJPS'," tuturnya.
Dihentikan BPJS
Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).