"Nah DPK menetapkan bahwa pasien kanker apabila diberikan Trastuzumab itu tidak bisa memberikan efek medik yang bermakna. Itulah yang menjadi pegangan kita," ujar Budi, Senin (30/7/2018).
Baca juga: Pengabdian Sang Dokter Muda untuk Anak Penderita Kanker di Aceh
Namun, Budi tak menampik obat tersebut tak dijamin lagi karena masalah harga yang mahal. Obat tersebut berharga sekitar Rp 25 juta per ampul.
"Kenapa kami harus memberikan sesuatu kalau ahlinya mengatakan itu tidak memberikan efek medis. Kebetulan harganya mahal. Di sana kami juga bisa lebih efisien," kata Budi.
Menurut Budi, masih ada obat lain yang bisa digunakan pasien kanker selain Trastuzumab.
Dengan penghentinan jaminan obat tersebut, Juniarti telah menggugat empat pihak dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.