Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence Ditangkap

Kompas.com - 23/08/2018, 17:40 WIB
Cynthia Lova,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga muncikari prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Depok, kembali ditangkap pihak kepolisian, Kamis (23/8/2018) dini hari.

Dalam operasi itu, Polresta Kota Depok menangkap lima orang, yang tiga di antaranya muncikari, satu orang pekerja seks komersial (PSK), dan satu lagi tamu.

Polisi hanya menahan tiga muncikari yang masing-masing berinisial TM, R, dan IS. Sementara dua orang yang diamankan diperbolehkan pulang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, tiga orang mucikari ini berusia 18 tahun. Mereka memiliki peran masing-masing.

“Jadi ada yang menjadi perekrut inisialnya TM. TM juga nih yang buatin akunnya para PSK," kata Bintoro di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2, Sejumlah Remaja Terlibat

"Ada yang menjadi penyedia tempat atau sewa-sewain tempat, namanya R. Dan ada yang bertransaksi untuk mendapat nilai uang dari pelanggan namanya IS,” ucap dia menambahkan. 

Pada saat ditangkap, pihak kepolisan mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang Rp 664.000.

Bintoro mengatakan, para muncikari itu mengaku memasang tarif Rp 900.000 satu kali "main" (short time).

“Jadi Rp 250.000 untuk bayar kamar 1x24 jam. Itu udah bersih dikasih sama muncikari yang nyari kamar. Rp 350.000 untuk PSK-nya, dan Rp 100.000 untuk mucikari yang mencari pelanggan PSK-nya lewat Beetalk, dan Rp 200.000 untuk dana yang tidak terduga, kaya beli alat kontrasepsi,” ucap Bintoro.

Baca juga: Pengelola Apartemen Margonda Residence 2 Akan Diperiksa Terkait Kasus Prostitusi Online

Menurut Bintoro, kali ini mucikari tersebut menggunakan aplikasi Beetalk untuk menjaring para pelanggan yang ingin menyewa PSK tersebut.

“Yang menggunakan aplikasi Beetalk ini adalah si mucikarinya, si TM, yang bertransaksi lewat akunnya. Dia yang menyebarkan foto-foto PSK untuk dipilih pelanggan, lalu berapa tarifnya, selanjutnya si PSK-nya setuju, bersiap di posisi yang sudah dijanjikan, lalu pelanggan dan PSK bermain, baru diberi uang,” ucap Bintoro menuturkan.

Bintoro menyebut semua PSK yang terlibat adalah masih di bawah. Mereka diajak si muncukari dari teman ke teman. Jadi para mucikari ini menggunakan sistem perekrutan para PSK.

Baca juga: Prostitusi Online Terungkap, Penjagaan di Apartemen Margonda Residence Ditambah

“Mereka saling kenal dari teman ke teman lalu diajak tersangka untuk menjadi PSK mereka,” ucap Bintoro.

Untuk kasus prostitusi online ini, polisi menjerat ketiga muncikari ini dengan Pasal 296 KUHP jo Pasa 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi) dengan Perdagangan Anak, Undang-Undang Perdagangan Anak. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Diskominfo Depok Sosialisasikan Internet Sehat Atasi Remaja Terjerumus Prostitusi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com