DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R (58) tahun diamankan polisi setelah ditangkap warga pada Minggu (26/8/2018) malam karena mencabuli anak perempuan di bawah umur di sebuah kebun kosong di Jalan Wadas, Kampung Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Kapolsek Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Komisaris Polisi Roni A Wowor, Senin, mengatakan, korban masih duduk di sekolah dasar di sebuah sekolah di Pancoran Mas.
R yang sudah punya dua cucu itu mengiming-mingi korban dengan uang Rp 10.000.
“Ia diiming-imingin, dikasih uang Rp 10.000 agar mau diajak ke semak-semak Jalan Wadas untuk dicabuli,” kata Roni.
Baca juga: Terungkapnya Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Tirinya di Depok
Roni mengatakan, aksi R diketahui warga yang melewati kebun kosong itu.
“Aksi cabul oleh si R ini tertangkap basah oleh warga dan membuat warga kesal dengan ulah terduga pelaku sehingga diamuk massa. Setelah itu pelaku dan korban langsung diarak ke Pos RT,” kata dia.
Menurut Roni, setelah pelaku dan korban ke dibawa ke pos RT, polisi langsung mengamankan R dan membawanya ke Polsek Pancoran Mas.
"Setelah kami amankan pelaku, anggota langsung melimpahkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Depok untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Roni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.