6. Dijerat pasal berlapis
Kombes Hengki menuturkan, atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Kekerasan.
Aparat Polres Jakarta Barat mengimbau masyarakat berani melapor segala bentuk aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.
Polisi, kata Hengki, tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran aktif masyarakat.
Baca juga: Preman di Cengkareng Berkedok Sekuriti untuk Memeras Warga
Masyarakat tidak perlu takut ancaman para preman karena polisi selalu siap untuk melindungi.
Hengki menambahkan, jika satu orang saja berani melaporkan, hal itu bisa memacu masyarakat lainnya untuk melapor.
"Ini jadi trigger buat yang lain untuk melapor. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor karena pada dasarnya polisi tidak bekerja sendiri," katanya.
Baca juga: Polisi yang Menyamar di Ruko Cengkareng Hampir Dianiaya Preman
Polisi bertekad memberikan efek jera dan resah terhadap para preman yang masih berkeliaran dan mengganggu masyarakat.
"Kalau selama ini preman membuat resah masyarakat, sekarang kita yang buat (mereka) resah," ujar Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.