Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis SDA DKI: Saya Mengamankan Aset Daerah tapi Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 29/08/2018, 15:22 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan memasuki lahan orang lain oleh Polda Metro Jaya.

Padahal, kata Teguh, dia hanya menjalankan tugas dengan mencoba mengamankan aset lahan milik Pemprov DKI.

Teguh mengatakan, lahan milik pelapor atas nama Felix Tirtawidjaja, merupakan aset milik Pemprov DKI yang tercatat di Kartu Inventaris Barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

"Makanya enggak jelas. Saya menjalankan tugas mengamankan aset daerah dengan pasang plang aset, (tapi) saya jadi tersangka, enggak jelas dari mana jadi tersangka," ujar Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).

Baca juga: Kadis SDA DKI Teguh Hendrawan Jadi Tersangka Kasus Perusakan

Teguh mengatakan, dia telah memberikan keterangan saat pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).

Teguh telah menyampaikan hal ini ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan masih menunggu arahan dari Anies.

"Baru Senin kemarin (pemanggilan pertama). Saya tinggal menunggu arahan Pak Gubernur, beliau (Anies) juga sudah saya laporkan hal ini," ujar Teguh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya membenarkan kabar yang menyebutkan Teguh jadi tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang seperti yang diatur Pasal 170 KUHP.

"Benar (ditetapkan sebagai tersangka kasus 170 KUHP)," kata Argo, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).

Teguh Hendarwan juga membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain, yaitu pekarangan milik Felix Tirtawidjaja.

Peristiwa itu terjadi di sebuah lahan yang diklaim sebagai milik Felix di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur, pada Agustus 2016.

Baca juga: Kadis SDA DKI Benarkan Dirinya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lahan

Lahan yang diklaim Felix menurut Teguh sebenarnya merupakan lahan milik Pemerintah DKI Jakarta.

Dia hanya menjalankan tugas dan berusaha untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI tersebut.

"Yang nota bene tanah tersebut merupakan tanah aset Pemda DKI yang tercatat di KIB BPAD DKI Jakarta. Kewajiban saya adalah mengamankan aset," ujar Teguh.

Dari informasi surat panggilan yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan penetapan Teguh sebagai tersangka pengerusakan dan masuk ke lahan orang lain dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang telah disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com