JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra menyebutkan polisi menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan FR, pengemudi Nissan Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ.
FR menyenggol sepeda motor dan menabrak separator busway di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat pada Kamis (30/8/2018).
"(Kasus) kecelakaan lalu lintas tidak bisa kami lanjutkan penangannnya mengingat tidak ada korban jiwa atau luka," kata Rully di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/8/2018).
Baca juga: Polisi Cari Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Livina di Mangga Besar
Saat itu, FR menyenggol kendaraan setelah keluar dari kawasan perparkiran Lokasari, Tamansari, menuju Jalan Tamansari VII.
Ia panik akibat terpengaruh obat-obatan terlarang dan melarikan diri.
Tetapi, ia dikejar segerombolan warga hingga Jalan Mangga Besar VIII dan kembali menyenggol kendaraan lain di Jalan Hayam Wuruk.
Baca juga: Pengemudi Livina Tabrak Lari Pengendara Motor di Mangga Besar Setelah Konsumsi Narkoba
Kemudian, dia melarikan diri dengan melintas di busway dan terjebak hingga diamuk warga.
Kemudian FR diamankan ke Polsek Tamansari dan menjalani pemeriksaan terkait kasus lalu lintas, temuan alat bukti penggunaan narkotika, dan pengeroyokan oleh warga.
Pada kasus lalu lintas ini, FR menyenggol pengemudi kendaraan lain dua kali.
Baca juga: Pengemudi Livina Konsumsi Sabu di Parkiran Lokasari Sebelum Tabrak Pengendara Motor
Namun, korban dan FR tidak melanjutkan perkara.
"Hanya ada kerugian materiil kendaraan yang baret," ujarnya.
Sementara itu, kepolisian tetap melanjutkan kasus penyalahgunaan narkotika dan pengeroyokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.