Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman-ancaman M Taufik untuk KPU DKI yang Tunda Jalankan Putusan Bawaslu

Kompas.com - 05/09/2018, 06:01 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik diloloskan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada Jumat (31/8/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan. Rabu (5/9/2018) ini merupakan batas waktu terakhir yang diberikan Bawaslu DKI.

Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta jika namanya tidak dimasukkan ke dalam daftar calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan Bawaslu.

1. Tuding KPU 2 kali langgar UU

KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Aturan itu diujimaterikan karena melarang mantan narapidana korupsi mengikuti proses pileg. Taufik yang menyandang status itu juga ikut mengajukan uji materi ke MA.

Baca juga: M Taufik: KPU DKI Dua Kali Langgar Undang-Undang Pemilu

Taufik menuturkan, dengan menunda menjalankan putusan Bawaslu hingga melebihi batas waktu yang ditentukan, KPU DKI berarti telah dua kali melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran pertama, menurut Taufik, sikap KPU DKI yang tidak meloloskan dia karena merujuk Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca juga: Bawaslu DKI Loloskan M Taufik Jadi Bakal Caleg

Pelanggaran kedua, lanjut Taufik, KPU DKI melanggar UU Pemilu karena tidak menjalankan putusan Bawaslu DKI Jakarta jika dirinya tak juga dimasukan sebagai bacaleg. Aturan itu tercantum dalam Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.

"Dia (KPU DKI) dua kali dong melanggar Undang-undang. Di Undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. (KPU DKI) kan tidak melaksanakan," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9/2018).

2. Ancam gugat KPU ke DKPP

Ancaman pertama Taufik yakni akan menggugat KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com