BELITUNG, KOMPAS.com - PAM Jaya mendapat tugas untuk ikut melayani warga yang ada di 21 kampung kumuh.
Tugas untuk PAM Jaya terkait program ini ada dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Namun, ada kendala yang membuat PAM Jaya tidak bisa begitu saja mengalirkan air ke tempat-tempat itu.
"Permasalahan kita di kampung prioritas ini, ada 12 di antaranya yang berada di daerah ilegal settlement (permukiman ilegal), di mana kami tidak bisa mengizinkan dan tidak mendukung kita untuk melayani langsung ke pelanggan dengan perpipaan," ujar Senior Manager Teknik dan Pelayanan PAM Jaya Elly Dermawati, di Tanjung Pandan, Belitung, Rabu (5/9/2018).
Adapun, penataan 21 kampung kumuh merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: PAM Jaya Sebut Permintaan PMD Rp 1,2 Triliun Kecil, Ini Sebabnya
Dari 21 kampung itu, PAM Jaya sudah mengalirkan air ke Kampung Akuarium untuk sekitar 90 KK. Elly mengatakan, saat ini kampung yang sedang diproses oleh PAM Jaya adalah Kampung Krapu.
Sementara sisanya, masih dalam proses survei dan pembahasan terkait masalah permukiman ilegal ini.
Elly mengatakan, pihaknya langsung berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal hal ini. Isi suratnya menawarkan dua solusi agar masalah permukiman ilegal bisa teratasi.
"Maka kita sedang buat surat ke Bapak Gubernur untuk kita tawarkan solusinya," ujar Elly.
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengungkapkan apa saja dua solusi yang bisa dipilih itu.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tak Akan Setujui Suntikan Modal untuk PAM Jaya
Solusi pertama yang ditawarkan adalah menggunakan master meter. Dengan konsep ini, meteran induknya akan dipasang di daerah legal kemudian baru airnya diteruskan ke dalam kampung.
Skema ini sama seperti yang dilakukan di Kampung Akuarium. "Karena bagaimana pun ada contoh, Kampung Akuarium sudah terlayani pakai model master meter," ujar Bambang.
Sementara itu, solusi keduanya adalah langsung melayani ke daerah ilegal itu.
PAM Jaya pernah meminta beberapa lurah untuk membuat surat atau dokumen yang menyatakan kampung-kampung itu legal. Namun, tidak ada lurah yang berani melakukannya.
Akhirnya, PAM Jaya bersurat langsung ke Anies Baswedan. Menurut Bambang, warga yang tinggal di permukiman ilegal itu berhak juga atas akses air bersih.
"Sebab, bagaimana pun juga mereka ada KTP yang menyatakan sebagai warga negara. Jadi, dua itu yang menurut saya alternatif yang kami tawarkan agar mereka bisa dilayani," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.