Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Perumahan DKI: Hapus Tunggakan Sewa Rusun Harus Melalui Kemenkeu

Kompas.com - 14/09/2018, 10:31 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, mekanisme penghapusan tunggakan sewa rumah susun sederhana (rusunawa) harus melalui Kementerian Keuangan.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Meli menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, setiap penghuni merupakan wajib retribusi.

Penghapusan tunggakan wajib retribusi diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.

"Karena warga rusun sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 merupakan wajib retribusi, maka penghapusan retribusinya (sewa) harus melalui Kementerian Keuangan," ujar Meli di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Cerita Devi Pontang-Panting Bayar Tunggakan Rusun Tambora Rp 12 Juta

Meli menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2005, masing-masing penghuni rusunawa sebagai wajib retribusi harus mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun kepada gubernur.

Gubernur kemudian mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun itu ke Kementerian Keuangan.

Syarat penghuni rusun yang mengajukan penghapusan tunggakan sewa atau pemutihan yakni telah tiga tahun menunggak.

"Kami lagi memilah mana warga yang benar-benar tidak mampu. Itu akan kami prioritaskan untuk mengajukan pemutihan sesuai persyaratan PP tadi, setelah lewat tiga tahun, baru dia mengajukan untuk pemutihan tunggakan retribusinya," kata Meli.

Baca juga: Atasi Tunggakan Rusun, Kadis Perumahan DKI Usul Dilakukan Pemutihan

Sambil menunggu waktu tiga tahun itu, Meli menyebut unit pengelola rumah susun (UPRS) memberikan kesempatan kepada penghuni rusun yang menunggak untuk mencicil tunggakannya.

Meli memastikan tidak ada penghuni rusun tidak mampu yang diusir karena menunggak sewa.

"Para UPRS sudah memberikan keleluasaan untuk mencicil karena retribusi tetap harus ditagihkan oleh panitia utang," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sebelumnya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta menghapus atau memutihkan tunggakan sewa rusun bagi penghuni yang tidak mampu.

Menurut dia, penghuni tersebut akan terus-menerus menunggak sewa rusunawa karena ketidakmampuan ekonomi.

Baca juga: Pernah Dibantu Jokowi Lunasi Tunggakan Rusun, Begini Nasib Nek Mimi Sekarang

"Kalau dibiarkan terus, maka tunggakannya akan terus bertambah. Yang begitu menurut saya lebih baik kita putihkan," ujar Taufik.

Apabila Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutihkan tunggakan sewa rusun, Taufik mengusulkan Pemprov DKI untuk memberikan subsidi kepada penghuni rusunawa yang tidak mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com