JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut masih mempertahankan 52 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Data ini dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 12 September 2018.
Namun, data tersebut dibantah Pemprov DKI Jakarta.
Secara umum BKN menyebutkan ada 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS. Mereka tersebar di instansi pemerintahan pusat atau daerah.
Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono membantah ada koruptor yang masih berstatus PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, semua PNS yang terlibat tindak pidana korupsi akan langsung diberhentikan.
"Sepanjang data yang masuk ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) terkait pidana korupsi, pasti dan pasti kami proses untuk diberhentikan," ujar Wahyono ketika dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: BKD: Waktu Daerah Lain Belum Berani, DKI Sudah Pecat Koruptor Berstatus PNS
BKD DKI kaget ketika BKN menyebut ada 52 koruptor berstatus PNS di Jakarta. BKD DKI menghubungi BKN untuk mengklarifikasi data tersebut.
"Kami klarifikasi ini ke BKN. Salah satu direktur pengawasannya sudah berjanji mau kirim data itu ke kami," ujar Wahyono.
PNS koruptor langsung diberhentikan
Wahyono mengatakan, selama ini Pemprov DKI memberhentikan PNS yang terlibat kasus korupsi setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Ketika PNS tersebut masih menyandang status tersangka korupsi, Pemprov DKI juga langsung memberhentikan sementara.
"Begitu putusannya ada, kita langsung eksekusi," ujar Wahyono.
Pemprov DKI sudah sejak lama menindak tegas PNS yang terjerat korupsi. Wahyono mengatakan itu adalah amanat Undang-Undang Kepegawaian.
"Waktu daerah-daerah lain belum berani, kami sudah menegakan aturan itu. Bahkan kami DKI dianggap kejam segala macam, kami tetap laksanakan," ujar Wahyono.
Berhentikan 24 PNS sejak 2017
BKD DKI pun membagi data soal PNS yang diberhentikan akibat kasus korupsi. Wahyono menyebut ada 24 PNS yang sudah diberhentikan dari tahun 2017 hingga Juni 2018.
"Tahun 2017 yang masih diberhentikan sementara ada 18 orang, terus kemudian yang diberhentikan ada 16," ujar Wahyono.
Hingga Juni 2018, PNS DKI yang diberhentikan sementara ada 3 orang. Sementara yang diberhentikan dengan tidak hormat ada 8 orang.
Jika ditotal, PNS DKI yang diberhentikan sementara ada 21 orang sedangkan yang diberhentikan ada 24 orang.
Baca juga: Sejak 2017, Pemprov DKI Hentikan 24 PNS yang Terlibat Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.