Argo mengatakan, selain mengaku tak tahu telah menerobos rombongan Presiden, pengemudi juga mengaku tengah dalam kondisi terburu-buru.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengin cepat, tidak macet kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, tak ditemukan kesengajaan atau niat negatif menghambat perjalanan Presiden.
5. Dikenakan wajib lapor
Usai kejadian, pengemudi tersebut diamankan dan dimintai keterangan. Akhirnya, pengemudi dikenai Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Saat ini pengemudi itu sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenai wajib lapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.