DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah bangunan peninggalan zaman kolonial di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, atau yang biasa disebut Rumah Cimanggis resmi menjadi cagar budaya.
Bangunan peninggalan zaman kolonial di Depok itu sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rumah Cimanggis telah ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi.
Baca juga: Tim Cagar Budaya Observasi Rumah Cimanggis
Ia juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.
"Sudah saya keluarkan SK-nya (surat keputusan) dari Senin 24 September lalu," ujar Idris saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).
Baca juga: Sejarawan Minta Presiden Jokowi Perhatikan Rumah Cimanggis
Ia bersyukur akhirnya Rumah Cimanggis yang telah dinantikannya sekian lama menjadi cagar budaya terwujud juga.
Ia merasa perjuangannya bersama rekan-rekannya tidak sia-sia untuk menjadikan Rumah Cimanggis menjadi cagar budaya.
Baca juga: Jawab Jubir JK, Sejarawan Bantah Baru Sekarang Perhatikan Rumah Cimanggis
Pihaknya sebelumnya mengusulkan agar Rumah Cimanggis peninggalan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra dijadikan museum sejarah Depok.
Rumah Cimanggis dianggap memiliki struktur bangunan artistik dan lahan cukup luas untuk menyimpan benda-benda bersejarah kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.