Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Ganjil-Genap demi Penuhi Target Kecepatan 21 Km Per Jam

Kompas.com - 15/10/2018, 14:52 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan perluasan ganjil-genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018 untuk memenuhi target dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2018 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (PRJMD) 2018-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kecepatan kendaraan pada 2018 diatur rata-rata 21 kilometer per jam dalam RKPD dan RPJMD.

"Kenapa kita bicara sampai akhir Desember 2018, itu lebih kepada pencapaian target. Setiap tahun kan kita bikin komitmen, KPI (key performance indicator) Dishub pada 2018, kecepatan rata-rata 21 kilometer per jam di 41 koridor utama jalan yang ditetapkan," ujar Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Ini Hasil Positif di Jakarta Selama Penerapan Ganjil-Genap

Menurut Sigit, perluasan ganjil-genap yang telah berlangsung sejak Asian Games dan Asian Para Games 2018 itu memenuhi target kecepatan rata-rata 21 kilometer per jam.

Selain itu, perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games juga berdampak positif.

"Seperti peningkatan kecepatan di ruas jalan tersebut, penurusan travel time atau waktu tempuh, penurunan angka pencemaran (udara), sampai dengan peningkatan pengguna angkutan umum," kata dia. 

Baca juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Hanya Berlaku pada Jam Sibuk

Peningkatan kecepatan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat, lanjut Sigit, tidak signifikan dengan adanya perluasan ganjil-genap.

Sebab, kebijakan ganjil-genap sudah diberlakukan sejak 2016 di tiga ruas jalan tersebut. Yang meningkat adalah jumlah pengguna transportasi umum.

Hal ini berbeda dengan ruas-ruas jalan lain yang baru terkena ganjil-genap saat kebijakan itu diperluas.

Baca juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Ini Sejumlah Jalan yang Tak Terkena Penindakan...

"Tetapi untuk ruas-ruas jalan yang lain, seperti DI Panjaitan, Ahmad Yani, S Parman, Gatot Subroto, itu ada peningkatan kecepatan yang signifikan. Artinya, ini yang harus dikelola," ucap Sigit.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, Pemprov DKI akhirnya memutuskan memperpanjang perluasan ganjil-genap dengan beberapa penyesuaian. Perpanjangan mulai berlaku Senin ini.

Perluasan ganjil-genap diperpanjang sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Baca juga: Kritik DPRD DKI soal Perpanjangan Ganjil-Genap di Jakarta...

Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat, yakni mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com