JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan Kebon Sayur Ciracas di Jakarta Timur, menjadi satu dari tiga lokasi yang terancam digusur oleh BUMN, instansi Polri, dan perusahaan swasta.
Dua lokasi lainnya yakni Kapuk Poglar Jakarta Barat, dan Gang Lengkong di Jakarta Utara.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Al Bajili mengatakan, ancaman penggusuran tersebut terkait sengketa kepemilikan lahan.
Warga Kebon Sayur Ciracas sendiri tengah bersengketa dengan Perum PPD.
Adapun Perum PPD yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut hendak mendirikan apartemen bekerja sama dengan salah satu BUMN konstruksi.
Apartemen tersebut merupakan bagian dari transit oriented development (TOD) di kawasan tersebut.
Baca juga: Wali Kota Jaktim Akui Warga Ilegal Duduki Kebon Sayur Ciracas, tetapi...
"Perum PPD telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat. Perum PPD memanfaatkan Pergub DKI Jakarta 207 Tahun 2016," kata Charlie, saat menggelar konferensi pers bertema '1 Tahun Pemerintahan Anies, Penggusuran Paksa di Jakarta Masih Ada', di Kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).
Di Pasal 4 dan 5 Pergub tersebut disampaikan bahwa penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atas tanah milik pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diajukan oleh pengguna aset kepada gubernur.
Perum PPD layangkan surat pengosongan lahan
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar membenarkan Perum PPD telah menyurati Pemprov DKI terkait permintaan bantuan pengosongan Kebon Sayur Ciracas.
Anwar mengatakan, warga sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.
Namun, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan pengosongan seperti permintaan Perum PPD.
"Secara legalitas, mereka memang liar. Perum PPD koordinasi dengan kita memohon pengosongan, tetapi pesan Pak Gubernur, warga harus diwongke, dicarikan win-win solution," ujar Anwar, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Anwar memastikan, Pemkot Jaktim harus bersikap netral. Pemerintah juga tidak ingin semena-mena.
Dia mengatakan, tim dari Pemprov DKI Jakarta yang akan mencarikan solusi. "Jadi, prosesnya agak lama. Setelah turun disposisi dari Pak Gubernur, baru ditindaklanjuti," kata dia.