Warga sebut Perum PPD tak punya sertifikat kepemilikan
Saat ini, 455 Kepala Keluarga masih bermukim di daerah tersebut.
Salah seorang warga, Syafi mengatakan, warga sudah mengetahui sejak lama bahwa Perum PPD berencana membongkar Kebon Sayur.
Baca juga: Pemkot Jaktim Pastikan Tak Ada Pengosongan Lahan Kebon Sayur dalam Waktu Dekat
Namun, warga masih bertahan lantaran Perum PPD tidak menunjukan bukti kepemilikan.
"Itu memang setahu saya dari dulu mau digusur Perum PPD, tetapi mereka juga enggak punya sertifikat tanah setahu saya. Kalau secara logika, mereka mau tanah ini, ya sudah ayo ke pengadilan saja nunjukkin bukti (sertifikat)," ujar Syafi, ketika ditemui Kompas.com, Selasa (16/10/2018).
Ia melanjutkan, warga Kebon Sayur sudah sering menyurati beberapa pihak untuk bisa membantu memperjuangkan hak warga terkait kepemilikan tanah.
"Kalau bilang menyurati, kami juga sudah menyurati DPR, Komnas HAM, LBH, pemerintah, tetapi ya begini-begini saja," kata dia.
Senada dengan Syafi, warga lainnya, Bodong menegaskan, warga akan tetap berjuang mempertahankan tanah mereka.
Ia melanjutkan, tanah yang dahulunya dipenuhi sayuran ini memang sudah dipermasalahkan sejak tahun 2009.
"Awal gembar-gembor mau digusur itu, kan, tahun 2009, tetapi ya kalau bicara gusur kasih lihatlah sertifikat tanah mereka," ujar Bodong.
Sanggahan dari Perum PPD
Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) Pande Putu Yasa memastikan pihaknya mengantongi sertifikat lahan di Kebon Sayur Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga: Perum PPD Klaim Kantongi Sertifikat Kepemilikan Tanah di Kebon Sayur Ciracas
Perum PPD, lanjut dia, mengantongi sertiikat lahan seluas 5,3 hektar dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Iya, kami telah mengantongi sertifikat. Dokumen-dokumen kepemilikan lainnya menyangkut tanah," terang Pande, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/10/2018).
Pihaknya juga mengantongi surat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003.