"Kita adu saja kepada hak yang berwenang terkait sertifikat, dicek saja ke sana (BPN). Itu kan tanah-tanah negara, bukan tanah masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan, tanah tersebut resmi diserahkan negara dan dikelola Perum PPD untuk jadi apartemen, yang bekerja sama dengan salah satu BUMN konstruksi.
Upaya Perum PPD agar warga mengosongkan lahan
Pande melanjutkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar warga Kebon Sayur Ciracas mengosongkan lahan yang seharusnya dikelola Perum PPD tersebut.
Salah satunya dengan menawarkan uang ganti rugi atau uang relokasi kepada warga di sana.
"Sudah pernah kami adakan yang namanya uang pindah, sudah ada. Beberapa warga sudah mau, tetapi yang lain tidak mau. Saya lupa nominalnya, tetapi sudah pernah kami lakukan itu," tutur dia.
Selain menawarkan uang pindah, Perum PPD juga sering menyampaikan pemberitahuan kepada warga terkait pengosongan lahan untuk apartemen.
Namun, lanjut dia, warga masih bersikeras menempati lahan seluas 5,3 hektar tersebut.
Baca juga: Surat Peringatan Penggusuran Kebon Sayur Ciracas Keluar pada Pemerintahan Ahok
"Kemarin juga kami sudah lakukan beberapa upaya, tetapi dia juga bersikeras, jadi kita lihat saja," ujar Pande.
Mediasi dengan warga, lanjut dia, sudah dilakukan sejak pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, warga tidak juga beranjak dari lahan tersebut.
Menurut dia, pada kepemimpinan Ahok, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melayangkan surat peringatan kepada warga.
"Dari zaman Pak Ahok pun surat eksekusinya sudah turun kok, cuma belum mau kami laksanakan (penggusuran). Masih ada upaya persuasif yang kami lakukan kepada warga," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.