Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pengosongan Lahan Kebon Sayur Ciracas...

Kompas.com - 18/10/2018, 11:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan Kebon Sayur Ciracas di Jakarta Timur, menjadi satu dari tiga lokasi yang terancam digusur oleh BUMN, instansi Polri, dan perusahaan swasta.

Dua lokasi lainnya yakni Kapuk Poglar Jakarta Barat, dan Gang Lengkong di Jakarta Utara.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Al Bajili mengatakan, ancaman penggusuran tersebut terkait sengketa kepemilikan lahan.

Warga Kebon Sayur Ciracas sendiri tengah bersengketa dengan Perum PPD.

Adapun Perum PPD yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut hendak mendirikan apartemen bekerja sama dengan salah satu BUMN konstruksi.

Apartemen tersebut merupakan bagian dari transit oriented development (TOD) di kawasan tersebut.

Baca juga: Wali Kota Jaktim Akui Warga Ilegal Duduki Kebon Sayur Ciracas, tetapi...

"Perum PPD telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat. Perum PPD memanfaatkan Pergub DKI Jakarta 207 Tahun 2016," kata Charlie, saat menggelar konferensi pers bertema '1 Tahun Pemerintahan Anies, Penggusuran Paksa di Jakarta Masih Ada', di Kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).

Di Pasal 4 dan 5 Pergub tersebut disampaikan bahwa penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atas tanah milik pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diajukan oleh pengguna aset kepada gubernur.

Perum PPD layangkan surat pengosongan lahan

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar membenarkan Perum PPD telah menyurati Pemprov DKI terkait permintaan bantuan pengosongan Kebon Sayur Ciracas.

Anwar mengatakan, warga sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.

Namun, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan pengosongan seperti permintaan Perum PPD.

"Secara legalitas, mereka memang liar. Perum PPD koordinasi dengan kita memohon pengosongan, tetapi pesan Pak Gubernur, warga harus diwongke, dicarikan win-win solution," ujar Anwar, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Anwar memastikan, Pemkot Jaktim harus bersikap netral. Pemerintah juga tidak ingin semena-mena.

Dia mengatakan, tim dari Pemprov DKI Jakarta yang akan mencarikan solusi. "Jadi, prosesnya agak lama. Setelah turun disposisi dari Pak Gubernur, baru ditindaklanjuti," kata dia.

Warga sebut Perum PPD tak punya sertifikat kepemilikan

Saat ini, 455 Kepala Keluarga masih bermukim di daerah tersebut.

Salah seorang warga, Syafi mengatakan, warga sudah mengetahui sejak lama bahwa Perum PPD berencana membongkar Kebon Sayur.

Baca juga: Pemkot Jaktim Pastikan Tak Ada Pengosongan Lahan Kebon Sayur dalam Waktu Dekat 

Namun, warga masih bertahan lantaran Perum PPD tidak menunjukan bukti kepemilikan.

"Itu memang setahu saya dari dulu mau digusur Perum PPD, tetapi mereka juga enggak punya sertifikat tanah setahu saya. Kalau secara logika, mereka mau tanah ini, ya sudah ayo ke pengadilan saja nunjukkin bukti (sertifikat)," ujar Syafi, ketika ditemui Kompas.com, Selasa (16/10/2018).

Ia melanjutkan, warga Kebon Sayur sudah sering menyurati beberapa pihak untuk bisa membantu memperjuangkan hak warga terkait kepemilikan tanah.

"Kalau bilang menyurati, kami juga sudah menyurati DPR, Komnas HAM, LBH, pemerintah, tetapi ya begini-begini saja," kata dia. 

Senada dengan Syafi, warga lainnya, Bodong menegaskan, warga akan tetap berjuang mempertahankan tanah mereka.

Ia melanjutkan, tanah yang dahulunya dipenuhi sayuran ini memang sudah dipermasalahkan sejak tahun 2009.

"Awal gembar-gembor mau digusur itu, kan, tahun 2009, tetapi ya kalau bicara gusur kasih lihatlah sertifikat tanah mereka," ujar Bodong.

Sanggahan dari Perum PPD

Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) Pande Putu Yasa memastikan pihaknya mengantongi sertifikat lahan di Kebon Sayur Ciracas, Jakarta Timur.

Baca juga: Perum PPD Klaim Kantongi Sertifikat Kepemilikan Tanah di Kebon Sayur Ciracas

Perum PPD, lanjut dia, mengantongi sertiikat lahan seluas 5,3 hektar dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Iya, kami telah mengantongi sertifikat. Dokumen-dokumen kepemilikan lainnya menyangkut tanah," terang Pande, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Pihaknya juga mengantongi surat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003.

"Kita adu saja kepada hak yang berwenang terkait sertifikat, dicek saja ke sana (BPN). Itu kan tanah-tanah negara, bukan tanah masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan, tanah tersebut resmi diserahkan negara dan dikelola Perum PPD untuk jadi apartemen, yang bekerja sama dengan salah satu BUMN konstruksi.

Upaya Perum PPD agar warga mengosongkan lahan

Pande melanjutkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar warga Kebon Sayur Ciracas mengosongkan lahan yang seharusnya dikelola Perum PPD tersebut.

Salah satunya dengan menawarkan uang ganti rugi atau uang relokasi kepada warga di sana. 

"Sudah pernah kami adakan yang namanya uang pindah, sudah ada. Beberapa warga sudah mau, tetapi yang lain tidak mau. Saya lupa nominalnya, tetapi sudah pernah kami lakukan itu," tutur dia.

Selain menawarkan uang pindah, Perum PPD juga sering menyampaikan pemberitahuan kepada warga terkait pengosongan lahan untuk apartemen.

Namun, lanjut dia, warga masih bersikeras menempati lahan seluas 5,3 hektar tersebut.

Baca juga: Surat Peringatan Penggusuran Kebon Sayur Ciracas Keluar pada Pemerintahan Ahok

"Kemarin juga kami sudah lakukan beberapa upaya, tetapi dia juga bersikeras, jadi kita lihat saja," ujar Pande.

Mediasi dengan warga, lanjut dia, sudah dilakukan sejak pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, warga tidak juga beranjak dari lahan tersebut. 

Menurut dia, pada kepemimpinan Ahok, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melayangkan surat peringatan kepada warga.

"Dari zaman Pak Ahok pun surat eksekusinya sudah turun kok, cuma belum mau kami laksanakan (penggusuran). Masih ada upaya persuasif yang kami lakukan kepada warga," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com