Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan Ekstasi, Dinas Pariwisata DKI Akan Panggil Manajemen Diskotek Old City

Kompas.com - 21/10/2018, 19:19 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memanggil pihak manajemen Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (22/10/2018) besok.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, pemanggilan ini berkaitan dengan adanya 52 pengunjung yang positif narkoba dan temuan ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta di diskotek itu.

"Besok yang jelas kami panggil manajemennya, terus kita ambil bahan-bahan yang dari BNN, kita lihat kasusnya bagaimana sebenarnya," ujar Asiantoro saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/10/2018).

Baca juga: Satpol PP DKI Akan Tindak Diskotek Old City jika Terbukti Biarkan Narkoba

Asiantoro menyampaikan, Dinas Pariwisata baru akan mengambil sikap setelah memeriksa manajemen Diskotek Old City.

Dinas Pariwisata akan menerbitkan rekomendasi pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Old City jika diskotek itu terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kan ada pembuktian dari BNN, baru kita klarifikasi. Kalau ketahuan (setelah) identifikasi, baru deh dijatuhin rekomendasi (pencabutan TDUP). Besok kita panggil dulu," kata Asiantoro.

BNNP DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada Minggu dini hari. Dari hasil razia, BNNP DKI menemukan empat butir diduga ekstasi dan 52 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Satpol PP DKI: Diskotek Old City Terindikasi Biarkan Adanya Narkoba

Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di Diskotek Old City.

Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba.

Urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu dan ekstasi.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com