JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang jawaban terlapor terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Selasa (23/10/2018).
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang pada Selasa besok juga beragendakan pembuktian dari para saksi yang diserahkan oleh pelapor dan terlapor.
"Agenda berikutnya adalah terkait jawaban terlapor kemudian yang kedua pembuktian bukti dari saksi pelapor kemudian terlapor. Diawali jawaban terlapor sepanjang terlapor membawa surat kuasa," kata Puadi, di kantornya, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Akan Periksa Dugaan Curi Start Kampanye Jokowi-Maruf Amin di Surat Kabar
Puadi menuturkan, apabila terlapor tidak membawa surat kuasa, sidang jawaban terlapor akan dihentikan dan langsung dilanjutkan pada agenda penyampaian bukti oleh pelapor.
"Sidang tetap jalan terus, yaitu penyampaian pembuktian dari pelapor, karena kita harus lihat bukti apa yang dibawa pelapor terkait adanya pelanggaran," ujar Puadi.
Puadi menyatakan, mekanisme tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 di Pasal 22 dan Pasal 48.
Baca juga: Sidang Videotron Jokowi-Maruf Akhirnya Digelar, Pelapor Sampaikan Laporannya
Hari ini, Bawaslu telah mendengar sidang penyampaian laporan oleh pelapor yaitu seorang warga bernama Sahroni.
Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.