JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akhirnya menggelar sidang penyampaian laporan terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Senin (22/10/2018).
Sidang tersebut tetap digelar meski Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf yang hadir dalam persidangan tidak membawa surat kuasa seperti sidang-sidang sebelumnya.
"Karena masih surat mandat, belum surat kuasa, untuk itu patut didengar oleh terlapor karena memang kita sudah sampaikan penyampaian surat agar terlapor menghadirkan surat kuasanya," kata Ketua Majelis Sidang, Puadi.
Baca juga: Persoalan Surat Kuasa yang Menunda Sidang Videotron Jokowi-Maruf Berkali-kali
Dalam pelaporannya, pelapor bernama Sahroni menyebut dirinya menemukan sejumlah tayangan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf di beberapa jalan protokol di DKI Jakarta.
Lokasi yang dimaksud oleh Sahroni antara lain Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Menteng Huis, Kwitang, Jalan MH Thamrin, Pancoran, perempatan Blok M-Melawai, dan Slipi.
Sahroni mengatakan, tayangan videotron itu mencantumkan foto Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut dan slogan kampanye mereka.
"Terhadap penayangan tersebut secara jelas dilakukan secara langsung maupun terselubung melalui penyisipan iklan Asian Games dan acara resmi kenegaraan," kata Sahroni, menambahkan.
Sahroni mengatakan, laporannya itu didasari oleh sejumlah aturan yaitu Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.
Baca juga: Bawaslu DKI Kembali Gelar Sidang Penyampaian Laporan Videotron Kampanye Jokowi-Maruf
"Kami memintakan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan sanksi serta menjatuhkan putusan yang dinilai nantinya apakah telah melanggar ataukah ada indikasi terkait dengan peraturan-peraturan yang tidak dipatuhinya," kata Sahroni.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/10/2018) besok, dengan agenda penyampaian jawaban terlapor dan pembuktian oleh saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.
Sebelumnya, sidang penyampaian laporan telah ditunda empat kali sejak Selasa (16/10/2018) lalu, karena pihak terlapor tidak membawa surat kuasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.