Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengupahan Serahkan 3 Usulan Nilai UMP 2019 ke Gubernur DKI

Kompas.com - 24/10/2018, 21:45 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, ada tiga angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini karena Dewan Pengupahan tidak bisa menetapkan 1 angka kenaikan UMP 2019 pada sidang hari ini.

"Sidang yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyepakati 3 besaran angka kenaikan UMP 2019 kepada Gubernur, untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 dari 3 angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan," ujar Sarman melalui keterangan tertulis, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: UMP DKI 2019: Pengusaha Usulkan Rp 3,8 Juta, Buruh Mau Rp 4,3 Juta

Tiga angka yang dimaksud adalah usulan kenaikan UMP 2019 dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

Unsur pengusaha mengajukan kenaikan UMP Rp 3.830.436. Angka tersebut di bawah ketentuan kenaikan UMP 2019 yang diputuskan pemerintah pusat yaitu 8,03 persen.

Unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen yaitu 5 persen dari UMP 2018 Rp 3,6 juta.

Baca juga: UMP Naik Per 2019, Pemerintah Rancang Insentif agar Industri Tak Hengkang

Sementara itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp 4.373.820,02.

Nilai tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2018 sebesar 8,03 persen yaitu Rp 4.221.834.

"Kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM 3,6 persen, maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur serikat pekerja Rp 4.373.820,02," kata dia. 

Baca juga: Lebih Rendah, Unsur Pengusaha Minta Kenaikan UMP DKI 2019 Sekitar 4,5 Persen

Kemudian, kenaikan UMP 2019 usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Rp 3.940.973,06.

Besar kenaikan ini sesuai aturan pemerintah pusat yang mengatur presentase kenaikan UMP sebesar 8,03 persen pada 2019.

"Ketiga angka tersebut ditandatangani seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam lembaran berita acara untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur menjadi rekomendasi resmi Dewan Pengupahan," kata Sarman.

Baca juga: Nilai Rupiah Lemah, Pengusaha Keberatan dengan Kenaikan 8,03 Persen UMP DKI 2019

Adapun, gubernur harus menetapkan UMP 2019 paling lambat 1 November 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com