JAKARTA, KOMPAS.com - Kantong-kantong jenazah berisi bagian tubuh korban Lion Air JT 610 terus berdatangan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Semua jenazah akan diperiksa dan direkonsiliasi untuk diketahui identitasnya.
Sejak Senin (29/10/2018) hingga Rabu (31/10/2018), baru satu korban yang berhasil diidentifikasi atas nama Jannatun Cintya Dewi.
Baca juga: Rabu Malam, Sudah 56 Kantong Jenazah Korban Lion Air Tiba di RS Polri
Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Pol Musyafak mengatakan, lamanya proses identifikasi karena temuan tubuh korban yang tidak utuh sehingga memerlukan pemeriksaan ekstra.
"Kemungkinan kendala yang akan terjadi adalah wujud korban itu sendiri yang tidak utuh," kata Musyafak di Ruang Sentra Visum dan Medikolegal, RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).
Berikut tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mengetahui identitas korban:
Proses antemortem yaitu pengumpulan riwayat dan data jenazah korban kecelakaan atau bencana.
Proses itu masuk dalam proses disaster victim investigation (DVI) atau proses identifikasi untuk mengungkap identitas jenazah.
"Antemortem itu adalah proses mengumpulkan data dari korban terdampak bencana atau kecelakaan. Bisa dibilang antemortem adalah pengumpulan riwayat dan data korban sebelum meninggal dunia," ujar Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kombes Edy Purnomo kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Jenazah Penumpang Lion Air yang Teridentifikasi Diserahkan ke Keluarga
Data primer terdiri dari sidik jari, data pemeriksaan gigi, dan Deoxyribonucleic Acid (DNA).
Sementara itu, data sekunder terdiri dari data-data pelengkap korban diantaranya data riwayat kesehatan dan informasi pakaian yang terakhir digunakan korban.
Baca juga: Hingga Rabu, 53 Kantong Jenazah Korban Lion Air JT 610 Dibawa ke RS Polri
Dalam pengumpulan sampel data dari proses antemortem itu dibutuhkan data dari keluarga atau orang-orang terdekat korban.
"Sasarannya yang masuk ke dalam antemortem adalah keluarga atau orang yang dekat dengan korban. Khusus untuk DNA, harus keluarga segaris yakni ibu, ayah, dan anak korban," kata Edy.
Tahap postmortem adalah proses pengumpulan data korban setelah meninggal dunia.
Proses ini dilaksanakan di ruang instalasi kedokteran forensik.
Baca juga: Satu Jenazah Korban Lion Air JT 610 Berhasil Diidentifikasi
"Kedua, pemeriksaan postmortem di tempat otopsi. Ini dilaksanakan dokter-dokter forensik kemudian (tes) DNA dan pendukung lainnya," kata Musyafak.
Tahap rekonsiliasi adalah tahapan data antemortem dicocokkan dengan data postmortem.
"Setelah data (antemortem) terkumpul, lalu masuk tahap rekonsiliasi atau matching dengan postmortem. Di situ nanti hasilnya ada dua, yakni terindentifikasi atau tidak," ujar Edy.
Jika data tidak teridentifikasi, tim forensik akan melakukan pendalaman data hingga ditemukan kecocokan.
Baca juga: Tak Ada Batas bagi Tim Forensik untuk Identifikasi Jenazah
Setelah teridentifikasi, proses terakhir adalah proses pengelolaan korban dengan dimasukkan ke peti jenazah.
Pihak RS Polri menyerahkan jenazah sekaligus disertai surat kematian kepada keluarga.
Hingga kini, baru satu korban yang berhasil melalui semua tahapan tersebut sehingga bisa diidentifikasi.
Baca juga: Ini Tahapan-tahapan Evakuasi hingga Pemulangan Jenazah Korban Lion Air ke Keluarga
Jenazah Jannatun ada dalam salah satu dari 24 kantong jenazah yang diterima RS Polri pada Selasa (30/10/2018).
Hudi menjelaskan, jenazah Jannatun mudah diidentifikasi karena bagian tubuh yang ditemukan cukup lengkap.
Baca juga: Hingga Rabu Siang, 49 Kantong Jenazah Diserahkan ke DVI Polri
"Kami memiliki peralatan yang langsung terhubung dengan data tunggal E-KTP, kami coba ambil sidik jarinya," kata dia.
Selain sidik jari, data lainnya yang membuat jenazah Jannatun berhasil diidentifikasi adalah adanya data antemortem yang diserahkan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.