Sementara itu, belasan pengendara motor lainnya tampak menunggu. Terlihat kondisi jalanan cukup padat yang membuat para pengendara memilih melintas di trotoar yang dibatasi beton.
Camat Setiabudi Dyan Airlangga mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan polisi terkait masalah ini. Ia berharap, polisi lalu lintas menilang pengendara itu agar mereka jera.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Baca juga: Kerap Dibongkar Pemotor, Trotoar di Depan TPU Menteng Pulo Akan Dipagar Besi
Ia mengatakan, aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan pasal itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Jadi yang harus digarisbawahi adalah soal mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Trotoar itu kan jalur pejalan kaki, kalau motor nekat melintas itu namanya membahayakan pejalan kaki kan," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.