JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Samsat Jakarta Barat dipadati para Wajib Pajak pada H-3 batas penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (12/12/2018).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan pada 15 November sampai 15 Desember 2018.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi pada Rabu sore, antrean Wajib Pajak menumpuk di lantai 5 tempat pelayanan pembayaran PKB. Penumpukan terjadi di Loket 4 (pengambilan Surat Ketetapan Pajak atau SKP), Loket 5 (pembayaran SKP), dan Loket 6 (pengambilan berkas SKP/Fiskal).
"Pemanggilan ulang antrean, didengarkan baik-baik," ujar petugas dari dalam ruangan dengan pengeras suara.
Baca juga: Keliling Kompleks Cari Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi BPRD
Para Wajib Pajak tersebar di bangku ruang pelayanan hingga berdiri di lorong ruangan depan loket. Masing-masing dari mereka sibuk merapikan berkas dan menanti antreannya tiba.
"Sempatin pulang kerja sorean, biar bisa ke sini dulu. Baru sempat hari ini, besok-besok saya ada urusan," kata Wawan (31), seorang Wajib Pajak asal Kembangan, di lokasi.
Ia mengaku sengaja datang untuk memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku hingga Sabtu, 15 Desember nanti. Menurutnya, hal itu menguntungkan para pemilik kendaraan.
"Iya manfaatin itu (penghapusan pajak)," katanya.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, peningkatan pembayar pajak jelang batas akhir penghapusan sanksi administrasi terjadi pada sepekan terakhir.
Baca juga: Layanan SMS Info 8893 Akan Ingatkan Anda Kapan Harus Bayar Pajak Kendaraan
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang waktu pelayanan di loket. Jika biasanya layanan berakhir pukul 15.00, menjadi pukul 18.00 WIB karena penumpukan antrean Wajib Pajak.
"Alhamdulillah ya masyarakat mematuhi kewajibannya membayar pajak. Saya sedikit menyayangkan di akhir penutupan ramainya, dampaknya jadi berdesak-desakan," kata Elling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.