Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemkot Bekasi Kurangi Produksi Sampah Kantong Plastik...

Kompas.com - 13/12/2018, 06:15 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik pada perusahaan ritel. Hal ini untuk membantu mengurangi produksi sampah plastik.

Sebelum diterapkan, Pemkot Bekasi akan melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada para perusahaan ritel.

Kepala bidang penanganan sampah dan limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswati mengatakan, sosialisasi terkait larangan tersebut akan dimulai pada Januari 2019.

Kiswati mengatakan, dalam sosialisasi, nantinya Pemkot Bekasi akan memberikan penjelasan mengenai manfaat menghentikan penggunaan kantong plastik dan pengaruhnya terhadap perusahaan ritel.

"Kita mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kita beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang," kata Kiswati kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).

Menurut Kiswati, perusahaan ritel harus mendukung kebijakan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan ritel tersebut dikenal sebagai perusahaan yang ramah lingkungan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Ritel Dukung Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah, bukan hanya itu tapi membranding diri mereka yang ramah lingkungan," ujar Kiswati. 

Namun, sebelumnya perusahaan ritel harus diberi penjelasan terlebih dahulu terkait kebijakan larangan penggunaan kantong plastik nantinya.

"Ini harus dijelaskan, kenapa mereka harus membayar lebih untuk produk tahan lingkungan. Apa impact (pengaruh) yang didapat, untungnya apa," ucap Kiswati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Senin (24/9/2018).KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Senin (24/9/2018).

Ada peraturan wali kota

Pemkot Bekasi sebenarnya sudah memiliki Perwal yang mengatur tentang hal tersebut.

"Perwal (Peraturan Wali Kota) sudah ada tahun 2016 dan 2018, itu sama intinya pengurangan penggunaan plastik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi.

Adapun Perwal nomor 61 tahun 2018 menyempurnakan Perwal nomor 21 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Perwal nomor 61 tahun 2018 akan diterapkan dan harus dilaksanakan kepada perusahaan ritel nantinya.

Perwal nomor 61 tahun 2018 itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik.

Baca juga: Begini Model Kantong Belanja dari Tepung Singkong yang Akan Digunakan di Bekasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com