BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik pada perusahaan ritel. Hal ini untuk membantu mengurangi produksi sampah plastik.
Sebelum diterapkan, Pemkot Bekasi akan melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada para perusahaan ritel.
Kepala bidang penanganan sampah dan limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswati mengatakan, sosialisasi terkait larangan tersebut akan dimulai pada Januari 2019.
Kiswati mengatakan, dalam sosialisasi, nantinya Pemkot Bekasi akan memberikan penjelasan mengenai manfaat menghentikan penggunaan kantong plastik dan pengaruhnya terhadap perusahaan ritel.
"Kita mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kita beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang," kata Kiswati kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).
Menurut Kiswati, perusahaan ritel harus mendukung kebijakan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan ritel tersebut dikenal sebagai perusahaan yang ramah lingkungan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Ritel Dukung Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik
"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah, bukan hanya itu tapi membranding diri mereka yang ramah lingkungan," ujar Kiswati.
Namun, sebelumnya perusahaan ritel harus diberi penjelasan terlebih dahulu terkait kebijakan larangan penggunaan kantong plastik nantinya.
"Ini harus dijelaskan, kenapa mereka harus membayar lebih untuk produk tahan lingkungan. Apa impact (pengaruh) yang didapat, untungnya apa," ucap Kiswati.
Ada peraturan wali kota
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan