BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik pada perusahaan ritel. Hal ini untuk membantu mengurangi produksi sampah plastik.
Sebelum diterapkan, Pemkot Bekasi akan melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada para perusahaan ritel.
Kepala bidang penanganan sampah dan limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswati mengatakan, sosialisasi terkait larangan tersebut akan dimulai pada Januari 2019.
Kiswati mengatakan, dalam sosialisasi, nantinya Pemkot Bekasi akan memberikan penjelasan mengenai manfaat menghentikan penggunaan kantong plastik dan pengaruhnya terhadap perusahaan ritel.
"Kita mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kita beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang," kata Kiswati kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).
Menurut Kiswati, perusahaan ritel harus mendukung kebijakan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan ritel tersebut dikenal sebagai perusahaan yang ramah lingkungan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Ritel Dukung Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik
"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah, bukan hanya itu tapi membranding diri mereka yang ramah lingkungan," ujar Kiswati.
Namun, sebelumnya perusahaan ritel harus diberi penjelasan terlebih dahulu terkait kebijakan larangan penggunaan kantong plastik nantinya.
"Ini harus dijelaskan, kenapa mereka harus membayar lebih untuk produk tahan lingkungan. Apa impact (pengaruh) yang didapat, untungnya apa," ucap Kiswati.
Ada peraturan wali kota
Pemkot Bekasi sebenarnya sudah memiliki Perwal yang mengatur tentang hal tersebut.
"Perwal (Peraturan Wali Kota) sudah ada tahun 2016 dan 2018, itu sama intinya pengurangan penggunaan plastik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi.
Adapun Perwal nomor 61 tahun 2018 menyempurnakan Perwal nomor 21 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Perwal nomor 61 tahun 2018 akan diterapkan dan harus dilaksanakan kepada perusahaan ritel nantinya.
Perwal nomor 61 tahun 2018 itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik.
Baca juga: Begini Model Kantong Belanja dari Tepung Singkong yang Akan Digunakan di Bekasi