Anies meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak menunda lelang pekerjaan.
"Mulai tahun besok, itu akan di-review, semua yang harusnya dikerjakan awal, dikerjakan awal," tutur Anies.
Eksekusi pekerjaan sejak awal tahun dan pembayaran yang tidak ditumpuk pada akhir tahun, kata Anies, merupakan cara untuk membereskan masalah penyerapan anggaran selama ini.
Baca juga: Sampai Akhir November 2018, Serapan Anggaran DKI 61 Persen
"Saya ingin pekerjaannya jalan dengan pembayaran yang jaraknya tidak terlalu jauh," kata dia.
Dengan pola baru yang akan dikerjakan pada 2019, Anies menegaskan SKPD yang menunda-nunda pekerjaan akan mendapatkan sanksi.
Namun, dia belum merinci sanksi apa yang akan diberikan.
"Semua yang harusnya dikerjakan awal, dikerjakan awal. Kalo tidak dikerjakan awal, nanti ada sanksinya," ujar Anies.
Baca juga: Menagih Serapan Anggaran yang Lebih Baik dari Gubernur DKI...
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengusulkan agar tunjangan kinerja daerah (TKD) para pejabat DKI bergantung pada serapan anggaran satuan kerjanya.
Ia menyayangkan bila selama ini pimpinan SKPD mendapat TKD penuh padahal kerjanya tak maksimal.
"Ini masa TKD 100 persen serapannya 70 persen? Aneh enggak? Mestinya komponen terbesar dari serapan," kata Taufik.
Baca juga: Fraksi Gerindra dan PKS Kritik Rendahnya Serapan Anggaran DKI 2018
Memasuki tahun 2019, Taufik menyarankan SKPD segera memulai lelang untuk menghindari serapan yang baru melonjak di akhir tahun.
Ia juga meminta para pelaksana tugas yang masih memimpin SKPD tidak takut mengambil keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.