Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Lion Air Mengaku Dipersulit Cairkan Dana Asuransi

Kompas.com - 04/01/2019, 22:08 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, Merdian, mengaku dipersulit dalam proses pencairan dana asuransi suaminya, Eka M Suganda, yang meninggal pada kecelakaan tersebut.

Merdian menyampaikan, pihak Lion Air tiba-tiba mengubah metode pemberian asuransi yang mulanya sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menjadi sesuai aturan agama.

"Tanggal 14 Desember (2018) Pak Ganjar telepon saya, menyatakan ada perubahan aturan. Yang muslim pakai kompilasi Islam (hukum waris) yang non-muslim tetap pakai perdata," ujar Merdian dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (04/01/2019) siang.

Padahal, menurut dia, asuransi tidak termasuk warisan.

Saat dihubungi Kompas.com, Merdian menyampaikan bahwa ia mulanya dikumpulkan oleh staf Lion Air yang bernama Ganjar.

Staf tersebut, kata dia, adalah petugas yang bertanggung jawab dalam menangani pencairan dana asuransi korban Lion Air.

Baca juga: Cari 64 Korban Lion Air JT 610, Keluarga Patungan Rp 132 Juta

Saat itu, Merdian diberi informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi. Menurut dia, syarat yang disampaikan pihak Lion Air itu logis kecuali buku nikah orangtua korban.

Sesuai dengan aturan agama, nantinya pihak Lion Air akan menyerahkan asuransi hingga ke ibu mertua korban.

"Saya diminta menyerahkan surat nikah/KK/KTP mertua tetapi dokumen pernyataan ahli waris dan wali waris tidak perlu diubah," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa sejumlah anggota keluarga korban lainnya mempertanyakan alasan diperlukannya buku nikah orangtua korban.

Mereka pun mempertanyakan hal ini ke manajemen Lion Air.

Menurut Merdian, ketika itu pihak Lion Air menjawab bahwa buku nikah hanya berlaku bagi korban yang belum menikah atau pernah menikah tetapi sudah berpisah.

Sementara itu, Merdian mengaku sebagai istri sah dari suaminya. "Iya betul saya merupakan istri sah korban," kata dia.

Kemudian pada 14 November 2018, Merdian menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada notaris tanpa membawa buku nikah orangtua korban.

Sebab, ia tidak sepakat bahwa pencairan asuransi ini harus berdasarkan hukum waris yang mensyaratkan buku nikah orangtua suaminya.

Dokumen yang diserahkan Merdian kemudian ditandatangani dan dinyatakan lengkap oleh notaris.

Notaris tersebut juga menyampaikan bahwa ia hanya perlu menunggu tanggal pencairan dana.

Namun, karena tak kunjung dipanggil untuk menerima dana, pada 7 Desember 2018 Merdian menanyakan kelanjutan proses dokumennya.

"Pak Ganjar menyebutkan dokumen saya sudah lengkap dan sudah masuk di tahap akhir dan tinggal menunggu panggilan," kata Merdian.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2018 Merdian dihubungi oleh Ganjar yang ketika itu menyampaikan bahwa ada dokumen yang belum dilengkapi. Merdian mempertanyakan hal tersebut.

"Saya tanya bukanya bapak yang menyebutkan ketika briefing hanya korban yang belum berkeluarga yang butuh surat nikah orangtua. Nah Pak Ganjar membenarkan kalau dia mengatakan itu," kata dia.

Namun, kata dia, Ganjar menyampaikan adanya perubahan aturan dari yang semula dapat diselesaikan secara perdata menjadi berdasarkan hukum kompilasi Islam atau hak waris bagi korban yang beragama Islam.

Menyikapi hal tersebut, Merdian mencari informasi dari berbagai pihak, mulai dari pengacara hukum perdata, ahli fiqih, dan ahli asuransi Islam.

Semua informannya tersebut sepakat menyatakan bahwa asuransi bukan merupakan hak waris.

Merdian turut menanyakan kepada dua orang keluarga korban lain yang sudah menerima dana asuransi dari pihak Lion Air.

"Yang pertama saya hubungi itu Pak Dedi, beliau Muslim juga, tapi dia dapat (dana asuransi) sesuai hukum perdata," ucap dia.

Baca juga: Tragedi Lion Air dan Aspek Hukumnya

Ia pun menghubungi keluarga korban lainnya, Epi. Menurut Merdian, ketika itu Epi ikut kesal dan menyebutkan bahwa seharusnya pihak Lion Air tidak menggunakan hukum kompilasi Islam karena Indonesia negara kesatuan.

Hingga saat ini, Merdian terus mempertanyakan perkara perubahan aturan tersebut kepada Ganjar.

"Sampai hari ini saya hubungi, Pak Ganjar tetap belum bisa kasih keputusan apa-apa. Dia masih bersikeras kalau asuransi harus pakai kompilasi Islam," ucap dia.

Saat dihubungi Kompas.com pihak Lion Air mengaku belum tahu soal masalah ini.

"Saya coba cek dulu ya mas ya, karena setahu saya normal-normal saja," kata Corporate Communications Lion Air Ramaditya Handok saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sebelumnya, Lion Air telah memastikan akan memberi ganti kerugian bagi korban insiden kecelakaan pesawat JT 610 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, penumpang yang meninggal dunia akan diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar.

"Terkait asuransi, kami akan mengikuti sesuai ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (31/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com