Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Green Pramuka Sebut Pembunuh Nurhayati Punya Masalah Utang

Kompas.com - 10/01/2019, 19:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Head of Communication Apartemen Green Pramuka City Lusida Sinaga mengatakan, HP (24), tersangka penganiaya Nurhayati, mempunyai masalah utang piutang.

Hal ini diketahui setelah seorang debt collector mendatangi petugas keamanan Apartemen Green Pramuka City pada Agustus 2018.

"Menurut laporan yang kami terima dari tim sekuriti, memang ada masalah utang piutang. Waktu itu ada debt collector datang ke kantor bertanya, apakah dia (tersangka) masih kerja sebagai sekuriti atau tidak," kata Lusida di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Pelaku Tunggu Korban di Depan Lift Apartemen Green Pramuka City Sebelum Menusuknya

Meski demikian, Lusida tidak mengetahui identitas debt collector atau pihak yang mempunyai urusan utang dengan tersangka.

Ia hanya mengetahui HP tinggal bersama sepupunya di salah satu unit apartemen di lantai 27 tower Chrysant.

HP juga berstatus sebagai mantan sekuriti di Apartemen Green Pramuka City.

Baca juga: Ikut Rekonstruksi, Tersangka Pembunuhan di Green Pramuka City Diborgol

Ia bekerja sejak 25 September 2017, kemudian ia dinyatakan keluar oleh pihak pengelola sejak April 2018 karena masalah kedisiplinan.

"Dia punya kakak sepupu di lantai 27. Saya enggak tahu utangnya dengan siapa ya," ujarnya. 

Sebelumnya, HP menganiaya seorang wanita bernama Nurhayati (36) hingga tewas pada Sabtu (5/1/2019).

Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka karena Cinta Ditolak

Wanita kelahiran Jakarta tersebut dibunuh di lantai 16 tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City.

Saat ditemukan, korban mengalami 10 luka tusuk di tubuhnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tidak berbalas, kemudian diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen. 

Akibat perbuatannya, HP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com