Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Hukuman Rompi Kuning dan Oranye bagi PNS Indisipliner Berlebihan

Kompas.com - 14/01/2019, 19:53 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Empat Lima Kota Bekasi Adi Susila mengatakan, hukuman pemakaian rompi bagi pegawai Pemkot Bekasi indisipliner dinilai berlebihan.

Adi mengatakan, Pemkot Bekasi tidak usah repot-repot memberikan hukuman pemakaian rompi bagi pegawai yang indisipliner.

Sebab, aturan disiplin sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Baca juga: Rompi Kuning dan Oranye buat PNS Indisipliner Disebut sebagai Inovasi

"Itu berlebihan, kan sudah ada aturan terkait sanksi indisipliner terhadap PNS atau pegawai Pemkot, tinggal menegakkan aturan yang ada saja," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (14/1/2019).

Dia menjelaskan, aturan sanksi bagi pegawai indisipliner juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah cukup mengikuti saja aturan sanksi yang sudah berlaku sebelumnya.

"Dalam aturan itu ada sanksi indisipliner ringan, sedang, dan berat. Tinggal sesuaikan saja sanksi yang harus diberikan ke PNS jika misalnya melanggar telat atau tidak hadir," jelas Adi.

Adapun pemakaian rompi untuk pegawai indisipliner itu akan dilakukan tiap Senin saat apel pagi gabungan.

Pegawai akan dipanggil satu per satu memakai rompi tersebut lalu mengikuti apel pagi.

Hukuman itu diberikan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel lebih dari empat kali dan tidak mengikuti program "Subuh Keliling".

Untuk pegawai yang dipakaikan rompi oranye, yakni pegawai yang tidak mengikuti program Subuh Keliling (Suling), sedangkan, pegawai yang dipakaikan rompi kuning, yakni pegawai yang tidak mengikuti apel pagi.

Terkait Perwal, Kepala Bidang Hukum pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Meri Soniati menjelaskan, sebelumnya sudah ada aturan seperti PNS atau TKK yang tidak masuk kerja sebanyak lima kali tanpa kejelasan akan diberikan teguran lisan.

"Terus nanti meningkat 6 sampai 10 kali (enggak masuk kerja) teguran tertulis. Lalu lanjut lagi, kalau enggak ada perubahan 11 sampai 15 kali nanti pernyataan tidak mutlak," ujat Meri.

Baca juga: Ratusan PNS Pemkot Bekasi Dihukum Berbaris Pakai Rompi Kuning dan Oranye

Oleh karena itu, Adi meminta Pemkot Bekasi jalankan saja aturan sanksi yang sudah ada sebelumnya.

Diketahui, sebanyak 500 pegawai gabungan PNS dan TKK dihukum menggunakan rompi tersebut dalam apel, Senin pagi tadi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemakaian rompi tersebut untuk memberikan efek jera atau shock therapy untul para pegawai agar bisa lebih disiplin dalam bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com