JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengunggah sebuah video bersama tiga orang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melalui akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial, Sabtu (12/1/2019) lalu.
Dalam video itu, Hotman menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas LH DKI Jakarta melakukan diskriminasi dalam rekrutmen penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas LH.
Penyebabnya, ada perbedaan syarat usia untuk rekrutmen petugas kebersihan dengan petugas UPK Badan Air yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas LH.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Anies dan Dinas LH Diskriminatif soal Rekrutmen PJLP
"Disebutkan bahwa, 'Staf Lingkungan Hidup bagian UPK boleh bekerja terus, walaupun umurnya di atas 55 tahun asal ada surat medical check up. Sementara bagian kebersihan, kalau sudah sampai 55, enggak boleh bekerja lagi," ujar Hotman dalam video tersebut.
Perbedaan syarat usia itu, kata Hotman, merupakan salah satu bentuk diskriminasi.
Dia meminta Anies dan Dinas LH DKI merevisi SK tersebut.
"Jadi ini memang kelihatan hitam putih ada diskriminasi. Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI dan Bapak Gubernur DKI, janganlah begitu, jangan diskriminasi. Ini, kan, negara hukum. Ini SK-nya direvisi dong," kata Hotman.
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Djafar Muchlisin membantah pihaknya melakukan diskriminasi dalam rekrutmen PJLP.
Dia menyebut persyaratan itu disesuaikan dengan beban kerja dan berlaku bagi semua peserta yang mengikuti rekrutmen PJLP tahun 2019.
"Siapa pun yang mendaftarkan diri harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, enggak ada diskriminasi-diskriminasi," ujar Djafar, Senin (14/1/2019).
Djafar menyampaikan, batas usia untuk petugas kebersihan maksimal 55 tahun, sementara petugas UPK Badan Air boleh berumur lebih dari 55 tahun asalkan melengkapi berkas persyaratan dengan surat keterangan kesehatan.
Baca juga: Bantah Hotman Paris, Ini Penjelasan Pemprov DKI soal Rekrutmen PJLP
Syarat usia untuk rekrutmen petugas kebersihan dibatasi maksimal 55 tahun karena beban kerja yang lebih berat dibandingkan petugas UPK Badan Air.
Wilayah kerja petugas kebersihan juga lebih luas dibandingkan wilayah kerja petugas UPK Badan Air.
"Dia (petugas kebersihan) harus mobile kan, tempatnya bukan hanya tempat tertentu, tapi banyak tempat yang mesti dia kerjakan (bersihkan). Kalau UPK Badan Air kan memang hanya di lokasi-lokasi, spot-spot tertentu saja," kata Djafar.
Ia menyebut petugas kebersihan harus memiliki stamina yang lebih baik. Oleh karena itu, usianya dibatasi maksimal 55 tahun.
"Kalau medannya berat kan berarti fisiknya juga harus prima. Usia juga mendukung. Jadi itu latar belakangnya sehingga ada perbedaan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Lihat postingan ini di Instagram