Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Begal Adik Vicky Prasetyo Sudah 20 Kali Beraksi di Bekasi dan Pantura

Kompas.com - 23/01/2019, 21:17 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, para pelaku begal adik artis Vicky Prasetyo sudah beraksi sebanyak 20 kali.

Rizal mengatakan, para pelaku begal sadis ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan lintas jalur Pantura.

"Ini adalah geng yang sangat meresahkan sebetulnya. Tercatat lebih dari 20 kali mereka sudah melakukan," kata Rizal di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (23/1/2019).

Rizal menjelaskan, para begal beraksi dengan cara langsung mengancam korbannya dengan senjata tajam. Pelaku mengincar korban yang sedang lengah.

"Bila melawan maka mereka akan lakukan upaya kekerasan. Mereka selalu berkelompok, jadi modusnya lebih banyak untuk pencurian," ujar Rizal.

Baca juga: Polisi Masih Buru 3 Begal Adik Vicky Prasetyo

Adapun adik Vicky dibegal pada Jumat (7/12/2018) di Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Lima begal adik Vicky berinisial AZ, KF, JK, BS, dan AM. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu polisi yakni berinisial KK, AG, dan AD.

Kejadian itu berawal saat adik Vicky bersama temannya sedang berada di jalan tersebut. Tiba-tiba para pelaku datang, lalu langsung merampas barang berharga korban dengan senjata tajam.

"Korban berusaha kabur namun terjatuh dan kemudian pelaku melukai korban menggunakan celurit setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban," ujar Rizal.

Usai dibacok, korban alami luka di bagian tubuh serta jari tangan. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Husada.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Begal yang Tewaskan Dua Orang di Bekasi

Diketahui, para pelaku sebelumnya juga terlibat dua kasus pembegalan yang menyebabkan kematian pada korban.

Pelaku tidak segan-segan untuk membacok apabila ada perlawanan dari korban saat akan dirampas barang berharganya.

Dari total tiga kasus begal itu, polisi menyita barang bukti yakni, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com