Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah DKI Setelah MA Batalkan Penghentian Swastanisasi Air

Kompas.com - 29/01/2019, 07:31 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA), pada 30 November 2018, membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Putusan itu menganulir putusan MA tahun 2017.

Pada 2017, MA mulanya memutuskan dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tergugat lainnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. 

Baca juga: Anies Dapat Informasi MA Batalkan Penghentian Swastanisasi Air di Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu sehingga putusan sebelumnya menjadi batal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat informasi itu sepekan yang lalu. Namun, Anies mengaku belum menerima salinan putusan MA yang baru.

"Kami dapat informasi itu sekitar minggu lalu," kata Anies, Senin (28/1/2019).

Susun langkah penghentian

Sebelum ada putusan terbaru, Pemprov DKI Jakarta menerima putusan MA untuk menghentikan swastanisasi air dan tidak mengajukan PK. Salah satu alasan Pemprov DKI menerima putusan MA terdahulu karena menilai pihak swasta tidak mampu memenuhi kebutuhan air bersih untuk semua warga Jakarta.

"Ketika dikelola oleh swasta selama 20 tahun terakhir ini, kami tidak menyaksikan ada pertumbuhan (jangkauan air bersih) yang signifikan," kata Anies.

Anies kemudian membentuk tim tata kelola air DKI Jakarta untuk menyiapkan langkah-langkah penghentian swastanisasi air. Tujuannya agar penghentian swastanisasi air itu tidak merugikan warga dan menimbulkan potensi gugatan, mengingat kebijakan itu dijalankan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Namun, sebelum kajian dan rekomendasi tim tata kelola air final, MA mengeluarkan putusan terbaru dengan mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu.

Baca juga: Gubernur DKI Berhati-hati Terkait Pembatalan Swastanisasi Air

"(Pekerjaan tim tata kelola air) sekarang belum final, setelah di tengah-tengah jalan, tahu-tahu ada keputusan (MA)," kata Anies.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga sudah didesak Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk membatalkan swastanisasi air sesuai keputusan MA.

Menanti langkah berikutnya 

Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta baru bisa membuat keputusan setelah menerima salinan putusan terbaru MA.

"Untuk membuat langkah resmi terkait yang bisa dan tidak bisa, itu harus melihat salinan keputusan. Salinan keputusan kami belum lihat," ujar dia.

Sambil menunggu salinan putusan MA, lanjut Anies, Pemprov DKI terus berkomunikasi dengan pihak swasta terkait langkah-langkah yang telah disusun tim tata kelola air Jakarta.

"Kami akan terus bicara dengan private sector, karena tidak ada larangan untuk terus melakukan pembicaraan terkait dengan rencana kami yang kemarin," ujar Anies.

Anies berharap rekomendasi yang telah disusun tim tata kelola air tetap bisa dijalankan, seperti menyiapkan penyertaan modal daerah (PMD) untuk membangun infrastruktur dan distribusi air.

"Intinya, kami akan ambil kebijakan yang paling menguntungkan buat warga Jakarta dengan konteks payung hukum yang memungkinkan untuk bisa dikerjakan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com