JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA), pada 30 November 2018, membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Putusan itu menganulir putusan MA tahun 2017.
Pada 2017, MA mulanya memutuskan dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tergugat lainnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.
Baca juga: Anies Dapat Informasi MA Batalkan Penghentian Swastanisasi Air di Jakarta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu sehingga putusan sebelumnya menjadi batal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat informasi itu sepekan yang lalu. Namun, Anies mengaku belum menerima salinan putusan MA yang baru.
"Kami dapat informasi itu sekitar minggu lalu," kata Anies, Senin (28/1/2019).
Susun langkah penghentian
Sebelum ada putusan terbaru, Pemprov DKI Jakarta menerima putusan MA untuk menghentikan swastanisasi air dan tidak mengajukan PK. Salah satu alasan Pemprov DKI menerima putusan MA terdahulu karena menilai pihak swasta tidak mampu memenuhi kebutuhan air bersih untuk semua warga Jakarta.
"Ketika dikelola oleh swasta selama 20 tahun terakhir ini, kami tidak menyaksikan ada pertumbuhan (jangkauan air bersih) yang signifikan," kata Anies.
Anies kemudian membentuk tim tata kelola air DKI Jakarta untuk menyiapkan langkah-langkah penghentian swastanisasi air. Tujuannya agar penghentian swastanisasi air itu tidak merugikan warga dan menimbulkan potensi gugatan, mengingat kebijakan itu dijalankan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Namun, sebelum kajian dan rekomendasi tim tata kelola air final, MA mengeluarkan putusan terbaru dengan mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu.
Baca juga: Gubernur DKI Berhati-hati Terkait Pembatalan Swastanisasi Air
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan