Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah DKI Setelah MA Batalkan Penghentian Swastanisasi Air

Kompas.com - 29/01/2019, 07:31 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA), pada 30 November 2018, membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Putusan itu menganulir putusan MA tahun 2017.

Pada 2017, MA mulanya memutuskan dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tergugat lainnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. 

Baca juga: Anies Dapat Informasi MA Batalkan Penghentian Swastanisasi Air di Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu sehingga putusan sebelumnya menjadi batal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat informasi itu sepekan yang lalu. Namun, Anies mengaku belum menerima salinan putusan MA yang baru.

"Kami dapat informasi itu sekitar minggu lalu," kata Anies, Senin (28/1/2019).

Susun langkah penghentian

Sebelum ada putusan terbaru, Pemprov DKI Jakarta menerima putusan MA untuk menghentikan swastanisasi air dan tidak mengajukan PK. Salah satu alasan Pemprov DKI menerima putusan MA terdahulu karena menilai pihak swasta tidak mampu memenuhi kebutuhan air bersih untuk semua warga Jakarta.

"Ketika dikelola oleh swasta selama 20 tahun terakhir ini, kami tidak menyaksikan ada pertumbuhan (jangkauan air bersih) yang signifikan," kata Anies.

Anies kemudian membentuk tim tata kelola air DKI Jakarta untuk menyiapkan langkah-langkah penghentian swastanisasi air. Tujuannya agar penghentian swastanisasi air itu tidak merugikan warga dan menimbulkan potensi gugatan, mengingat kebijakan itu dijalankan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Namun, sebelum kajian dan rekomendasi tim tata kelola air final, MA mengeluarkan putusan terbaru dengan mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu.

Baca juga: Gubernur DKI Berhati-hati Terkait Pembatalan Swastanisasi Air

"(Pekerjaan tim tata kelola air) sekarang belum final, setelah di tengah-tengah jalan, tahu-tahu ada keputusan (MA)," kata Anies.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga sudah didesak Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk membatalkan swastanisasi air sesuai keputusan MA.

Menanti langkah berikutnya 

Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta baru bisa membuat keputusan setelah menerima salinan putusan terbaru MA.

"Untuk membuat langkah resmi terkait yang bisa dan tidak bisa, itu harus melihat salinan keputusan. Salinan keputusan kami belum lihat," ujar dia.

Sambil menunggu salinan putusan MA, lanjut Anies, Pemprov DKI terus berkomunikasi dengan pihak swasta terkait langkah-langkah yang telah disusun tim tata kelola air Jakarta.

"Kami akan terus bicara dengan private sector, karena tidak ada larangan untuk terus melakukan pembicaraan terkait dengan rencana kami yang kemarin," ujar Anies.

Anies berharap rekomendasi yang telah disusun tim tata kelola air tetap bisa dijalankan, seperti menyiapkan penyertaan modal daerah (PMD) untuk membangun infrastruktur dan distribusi air.

"Intinya, kami akan ambil kebijakan yang paling menguntungkan buat warga Jakarta dengan konteks payung hukum yang memungkinkan untuk bisa dikerjakan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com