JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Setiabudi menangkap enam orang pengedar uang palsu. Komplotan pengedar itu mencari untung dengan mengelabui warung hingga pombensin.
"Mereka biasanya membelanjakan (uang palsu) pada waktu malam hari," kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong, Kamis (31/1/2019).
Puluhan lembar uang palsu yang disita terdiri dari pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Sekilas, uang palsu tersebut tampak asli. Jika dipegang dengan baik, baru terasa perbedaannya.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjam Uang Ditangkap
Selain itu, pengedar uang palsu kerap membelanjakan uang dengan pecahan Rp 20.000 agar tidak dicurigai korbannya. Salah seorang tersangka, IAT (19) bahkan bisa mendapat uang senilai uang palsu yang diedarkannya dengan modus minta tolong transfer via m-Banking.
"Mereka menggunakan segala cara. Yang jelas bagaimana uang palsu bisa secepatnya beredar," kata Tumpak.
Keuntungan membelanjakan uang palsu dibagi rata dengan pengedar lain dan pencetak uang.
Komplotan pengedar ini diketahui menerima uang palsu dari seorang pencetak berinisial OA. OA mencetak uang palsu sesuai permintaan pengedarnya. Ia beroperasi di rumahnya di daerah Bogor dengan mengandalkan printer, laptop, mesin laminating, dan kertas.
Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Warung, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Salah seorang pengedar, bahkan mengaku rutin mengambil uang palsu dari OA sejak 2009 atau 10 tahun yang lalu.
"Kalau dulu (modus uang palsu) mencetak uang sebanyak-banyaknya. Kalau sekarang sesuai permintaan konsumen. Jadi mereka sudah beberapa kali ambil, sekali ambil Rp 10 juta," kata Tumpak.
Tumpak mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa dengan teliti setiap lembaran uang yang diterima.
Polisi menangkap enam pengedar dan masih memburu OA selaku pencetak. Keenam pengedar dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.